Sikat Motor, Penangkapan Pelaku Diwarnai Aksi Kejar-kejaran dengan Korban

klikjatim.com
Tersangka saat diamankan di Maposek Cerme dengan kondisi wajah bonyok. (Miftahul Faiz/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik – Perjuangan Muhammad Wahyu Santoso (27), warga Dusun Kemendung RT 3 RW 1, Desa Ngembung, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik mengejar pelaku pencurian sepeda motor miliknya membuahkan hasil. Satu pelaku bernama Saddo Santoso, warga Simo Hilir Utara Raya 4D/2 RT 15 RW 3, Surabaya akhirnya berhasil diringkus dengan bantuan teman dan warga sekitar di kawasan Pasar Benjeng, Gresik.

Kronologisnya, Jumat (17/4/2020) sekitar pukul 12.00 WIB pelaku berboncengan dengan temannya yang sekarang masih DPO (Daftar Pencarian Orang) melintas di wilayah Kecamatan Cerme. Setibanya di Dusun Kemendung, Desa Ngembung, pelaku menemukan target sepeda motor Honda Scoopy warna biru putih nopol S 2581 LJ milik korban M Wahyu, yang sedang diparkir di depan rumah dalam kondisi kunci motor masih menancap.

Baca juga: Perkuat Bank Jatim, Gubernur Khofifah Gandeng Maybank Islamic Malaysia Bangun Ekosistem Halal Global

[irp]

Pelaku Saddo Santoso bergegas turun dan membawa kabur sepeda motor tersebut ke arah barat menuju Kecamatan Bejeng. Korban yang mengetahuinya langsung melakukan pengejaran dengan dibantu temannya.

Baca juga: Kapolres Gresik Pimpin Apel “Sabuk Kamtibmas”, Perkuat Kolaborasi Jaga Keamanan Daerah

Aksi kejar-kejaran pun terjadi, sebelum akhirnya pelaku Saddo Santoso berhasil ditangkap warga. "Sekitar pukul 12.20 WIB, tepatnya di Pasar Benjeng tersangka berhasil dikejar yang saat itu diteriaki maling sehingga banyak warga yang ikut menangkap. Kemudian diamanakan di Mapolsek Benjeng dan akhirnya dibawa ke Polsek Cerme," terang Kapolsek Cerme, AKP Nur Amin, Sabtu (18/4/2020).

[irp]

Baca juga: Pecahkan Rekor Sejarah! Misi Dagang Jatim di Malaysia Tembus Transaksi Rp15,25 Triliun

Dari hasil pemeriksaan, kata AKP Nur Amin, tersangka sudah melakukan aksinya sebanyak 4 kali. Tiga kali di Surabaya dan sekali di Gresik. “Tersangka menjalankan aksinya bersama rekannya Rudi alias Jemblung, yang saat ini menjadi DPO," ungkapnya.

Untuk barang bukti yang diamankan antara lain sepeda motor Scoopy nopol S 2581 LJ, satu Hp merek Oppo warna hitam, satu mata kunci T dan  kunci pas T. Kini, tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Cerme dan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curanmor). Ancaman hukumannya paling lama lima tahun penjara. (nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru