KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Tulungagung menggelar rapat dengan Majelis Pembina dan Pengawas Daerah (MPPD) Tulungagung, di Ruang Rapat Kantah ATR/BPN Tulungagung, kemarin.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Tulungagung, Ferry Saragih dan dihadiri oleh Kasubag TU, Seluruh Kepala Seksi, & MPPD Tulungagung.
Baca juga: Tekan Angka Perceraian, Pemkab Lamongan Teken MoU Lintas Sektor Perkuat Ketahanan Keluarga
Dalam kesempatan itu, Ferry meminta ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) agar mendata Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang masih aktif dan tidak aktif sehingga data nama PPAT di kabupaten Tulungagung jelas.
"Jadi kita bisa tau, mana yang aktif dan mana yang tidak, karena ini berhubungan dengan kinerja kami," ujarnya.
Baca juga: Sengketa Lahan Desa Belun, BPN Bojonegoro Tegaskan Keabsahan Sertifikat Ahli Waris
Ferry meminta agar PPAT memperhatikan isi dari PP Nomor 35 Tahun 2023 , Pasal 60 ayat 2, sehingga sebelum pembuatan Akta, wajib untuk mengoreksi lebih teliti apakah pajak tersebut sudah dibayar atau belum sesuai dengan apa yang akan diproses akta tersebut, dan bilamana belum dibayarkan maka wajib untuk dibayarkan terlebih dahulu, agar tidak menimbulkan kesalahan yang nantinya akan dikenakan denda sesuai dengan pasal tersebut.
"Agar jangan ada yang tidak bekerja sesuai prosedur, kita sesuai prosedur saja," ungkapnya.
Baca juga: Percepat Sertifikasi Tanah, Gubernur Khofifah Siapkan 7.500 Relawan "Laskar Karomah"
Masih dalam kesempatan yang sama, Ferry mengucapkan, pihaknya akan mensosialisasikan PP Nomor 35 Tahun 2023, dan akan dilakukan bertahap PPAT/Notaris dan PPATS Kecamatan sehingga Kabupaten Tulungagung bisa tertib aturan yang tertulis dalam peraturan tersebut.
"Kita sampaikan,terkait izin cuti agar MPPD Tulungagung menertibkan PPAT yang bilamana sedang ada kegiatan di luar kota maupun kegiatan lainnya, diharap untuk mengajukan izin cuti, dan kantor PPAT / Notaris tidak boleh tutup jika tidak ada izin cuti kecuali tanggal merah," urainya. (gin)
Editor : Iman