Pendataan BLT Rp 1,8 Juta di RT dan RW, Berikut Kriteria Penerimanya

klikjatim.com
Screenshot contoh formulir yang harus diisi oleh keluarga calon penerima BLT-Dana Desa. (klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Surabaya – Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Republik Indonesia meminta adanya keterlibatan pemerintahan desa dalam penanganan virus corona (Covid-19) di wilayah masing-masing. Dorongan itu diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

Berdasarkan surat Menteri Desa PDTT RI nomor 1261/PRI.00/IV/2020 tertanggal 14 April 2020 meyebutkan, ada tiga poin inti dalam perubahan peraturan menteri (Permen) tersebut. Di antaranya mengatur tentang pencegahan dan penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), Padat Karya Tunai Desa (PKTD), dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD).

Baca juga: Sinergi Bagi Negeri: MPM Honda Jatim Salurkan 18.440 Bibit Bunga Lewat Program One Sales One Seed

[irp]

Khusus untuk BLT-Dana Desa diatur sebagai berikut:1. Bahwa Dana Desa dapat digunakan untuk bantuan langsung tunai kepada keluarga miskin di Desa;2. Sasaran penerima BLT-Dana Desa adalah keluarga miskin non PKH atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang kehilangan mata pencaharian, belum terdata (exclusion error), dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.

Untuk mekanisme pendataan dilakukan oleh relawan desa lawan Covid-19 dengan formulir yang sudah tersedia; basis pendataan di RT dan RW; musyawarah desa khusus atau musyawarah desa insidentil yang dilaksanakan dengan agenda tunggal seperti validasi, finalisasi, dan penetapan data KK calon penerima BLT-Dana Desa. Kemudian terkait legalitas dokumen penetapan data KK calon penerima BLT-Dana Desa ditandatangani oleh Kepala Desa; serta dokumen penetapan data KK penerima BLT-Dana Desa dilaporkan dan disahkan oleh Bupati/Walikota atau dapat diwakilkan ke Camat dalam waktu selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja per tanggal diterima.

“Penyaluran dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dengan metode non tunai (cash less) setiap bulan,” demikian kutipan terkait metode dan mekanisme yang tertulis dalam surat Menteri Desa PDTT RI, Abdul Halim Iskandar.

Baca juga: Kendalikan Inflasi Awal Tahun, Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Deket Lamongan

[irp]

Adapun jangka waktu dan besaran pemberian BLT-Dana Desa selama tiga bulan, terhitung sejak April 2020. Besaran bantuan yang diterima per bulan Rp 600 ribu per keluarga.

Lebih rinci dijelaskan terkait kriteria keluarga miskin sebagai berikut;

Baca juga: Super Flu Apakah Mematikan Seperti Covid ? Ini Penjelasan kemenkes

Luas lantai <8m²/orang2. Lantai tanah/bambu/kayu murah3. Dinding bambu/rumbia/kayu murah/tembok tanpa plester4. Buang air besar tanpa fasilitas/bersama orang lain5. Penerangan tanpa listrik6. Air minum dari sumur/mata air tidak terlindung/sungai/air hujan7. Bahan bakar kayu bakar/arang/minyak tanah8. Konsumsi daging/susu/ayam hanya 1 kali per minggu9. Satu stel pakaian setahun10. Makan 1-2 kali per hari11. Tidak sanggup berobat ke puskesmas/poliklinik12. Sumber penghasilan KK petani berlahan <500M², buruh tani, buruh nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan, pekerjaan lain berupah

“Pencatatan dilakukan pada tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Yang dimaksud keluarga miskin adalah yang memenuhi minimal 9 (sembilan) dari 14 (empat belas) kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia,” berikut dua poin penjelasan sebagai pedoman relawan pencatat data keluarga miskin calon penerima manfaat BLT-Dana Desa. (nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru