KLIKJATIM.Com | Surabaya—Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengingatkan kepada pemerintah desa agar teliti saat melakukan pendataan rumah tangga miskin (RTM) yang akan menerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 1,8 juta selama tiga bulan ke depan.
Khofifah meminta agar kepala desa dan perangkatnya cermat saat melakukan pendataan warga penerima BLT. Sehingga tidak terjadi tumpang tindih atau dobel bantuan.
Baca juga: Komitmen Perkuat Infrastruktur Ketahanan Pangan, Bupati Yes Sabet Pemimpin Daerah Awards 2026
[irp]
“Aparat desa harus teliti menentukan siapa-siapa yang berhak menerima BLT ini. Jangan sampai ada yang terlewat atau malah dobel-dobel dapat bantuan,” tegas Khofifah, di Gedung Grahadi Surabaya, Jumat (17/4/2020).
Khofifah menjelaskan, basis pendataan warga desa penerima BLT ini dimulai dari RT/RW yang dilakukan Relawan Desa Lawan Covid-19. Selanjutnya, data di bawa ke musyawarah desa untuk dilakukan validasi dan finalisasi. Setelah ditanda tangani oleh kepala desa, baru kemudian data diserahkan kepada bupati/walikota untuk disahkan. Terakhir, semua data warga penerima BLT akan disetorkan kepada Pemprov Jatim.
"Basis pendataan di RT/RW yang dilakukan oleh Relawan Desa lawan Covid-19. Selanjutnya dibawa ke musyawarah desa untuk validasi finalisasi dan penetapan penerima BLT. Data yang sudah ditanda tangani kepala desa tersebut lalu disahkan oleh bupati/walikota atau camat selambat-lambatnya lima hari kerja," tegas Khofifah.
Baca juga: Penonton Karnaval Budaya Jember Panik, Pos Kamling Ambruk Disenggol Pick Up Muat Sound Horeg
[irp]
Menurut Khofifah, kriteria RTM yang berhak mendapatkan BLT tersebut di antaranya keluarga miskin yang tidak mendapatkan Batuan Pangan Non-Tunai (BNPT), keluarga yang belum mendapat bantuan dari Program Keluarga Harapan(PKH), non-pra kerja yang kehilangan mata pencarian, serta mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit kronis.
Bantuan itu diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Desa (Permendes) No.6 Tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa. Berdasarkan aturan tersebut, setiap keluarga miskin di Jatim yang terdampak persebaran covid-19 akan menerima bantuan Rp 1,8 juta. Dengan rincian Rp 600 ribu perbulan.
[irp]
“BLT diberikan selama tiga bulan mulai April hingga Juni. Skemanya non-tunai atau cashless (ditransfer),” kata Khofifah.
BLT ini akan diberikan kepada sekitar 1.286.374 RTM di Jatim. Pemrov Jatim mengupayakan pencairan BLT ini bisa dilakukan sebelum Ramadan atau awal Ramadan. (mkr)
Editor : Redaksi