Sebelum Puasa Pemprov Jatim Cairkan BLT Rp 1,8 Juta Per-KK

klikjatim.com
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat menyapa warga. (ist)

KLIKJATIM.Com | Surabaya—Pemprov Jatim bakal segera mencairkan bantuan langsung tunai (BLT) terhadap keluarga miskin yang terdampak pandemi covid-19 atau virus corona. Ada sekitar 1.285.374 RTM (rumah tangga miskin) di Jatim yang akan menerima bantuan total Rp 1,8 juta selama tiga bulan.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan, bantuan itu diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Desa (Permendes) No.6 Tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa. Berdasarkan aturan tersebut, setiap keluarga miskin di Jatim yang terdampak persebaran covid-19 akan menerima bantuan Rp 1,8 juta. Dengan rincian Rp 600 ribu perbulan.

Baca juga: Topang Stabilitas Ekonomi Nasional, Pendapatan PLN Tembus Rp582,68 Triliun di Tahun 2025

[irp]

“BLT diberikan selama tiga bulan mulai April hingga Juni. Skemanya non-tunai atau cashless (ditransfer),” kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (17/4/2020).

Dijelaskan Khofifah, kurang lebih dana BLT yang akan direalokasikan berjumlah Rp 2,322 Triliun. Dana tersebut akan diberikan kepada sekitar 1.286.374 RTM di Jatim. Pemrov Jatim mengupayakan pencairan BLT ini dilakukan sebelum Ramadan atau awal Ramadan.

Baca juga: Hadapi Tantangan Geopolitik Global, Wamenaker Tekankan Penguatan SDM Maritim Berbasis SKKNI

Adapun menurut Khofifah, kriteria RTM yang berhak mendapatkan BLT tersebut di antaranya keluarga miskin yang tidak mendapatkan Batuan Pangan Non Tunai (BNPT), keluarga yang belum mendapat  bantuan dari Program Keluarga Harapan(PKH), non-pra kerja yang kehilangan mata pencarian, serta mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit kronis.

"Kami berharap BLT ini dapat meringankan beban warga desa yang terdampak covid-19," ujarnya.

[irp]

Baca juga: Satu Dekade Penuh Makna, Premier Place Hotel Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak-Anak UPTD Kampung Anak Negeri

Untuk itu, Khofifah meminta agar pemerintah desa dan pemerintah kabupaten segera menyelesaikan pendataan warga desa yang akan menerima BLT di seluruh wilayah Jatim. Sebab, basis pendataan ada ti tingkat RT/RW desa yang selanjutkan akan disahkan oleh bupati/walikota.

“Data yang sudahkan ditanda tangani oleh kepala desa, lalu akan disahkan bupati/walikota,” imbuhnya. (mkr)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru