KLIKJATIM.Com | Jakarta - Pascainsiden kecelakaan di ruas Tol Pemalang, Jawa Tengah, Kamis (31/10/2024) lalu, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan manfaat kepada 3 orang ahli waris kru tvOne yang meninggal dunia akibat kecelakaan.
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia didampingi Direktur Utama c Taufan E.N. Rotorasiko menyerahkan manfaat kepada 3 orang ahli waris kru tvOne yang meninggal dunia akibat kecelakaan.
Baca juga: Begini Ketentuan Pengajuan Klaim Pembayaran Rumah Sakit ke BPJS Kesehatan
Roswita Nilakurnia mengungkapkan duka yang mendalam atas musibah yang dialami korban dan memastikan seluruh hak para korban meninggal telah terbayarkan. "Kita menyerahkan santunan secara simbolis, yaitu hak-hak ahli waris, pertama tentunya terkait dengan kecelakaan kerja itu sendiri. Kecelakaan Kerja berarti menerima santunan untuk pemakaman karena meninggal kemudian mendapatkan santunan kematian sebesar pengkalian dari gaji yang di daftarkan," ungkap Roswita dalam keteranggan resmi, Kamis (21/11/2024).
Sebagimana diketahui, terdapat 5 orang kru tvOne yang menjadi korban kecelakaan di ruas Tol Pemalang. 2 orang mengalami luka–luka dan 3 orang lainnya meninggal dunia, Sdr. Alwan Syahmidi (juru kamera), Sdr. Marwan (juru kamera), Sdr. Sunardi (awak peliputan).
Dikatakan, seluruh manfaat dan hak kepada ahli waris peserta yang meninggal terdiri dari santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, santunan berkala, biaya pemakaman, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan beasiswa untuk 2 orang anak, dari Pendidikan dasar sampai kuliah, maksimal mencapai Rp 174 juta.
Total manfaat yang diberikan kepada 3 ahli waris mencapai Rp1,6 miliar, yang terdiri dari manfaat JKK, JHT, JP dan Beasiswa untuk 2 orang. "Hak pekerja Indonesia harus dilindungi, dalam hal ini pegawai dari sektor formal artinya perusahaan kami imbau tentunya untuk mendaftarkan program BPJS Ketenagakerjaan secara lengkap, karena ini adalah bukti dari perlindungan.
Resiko dapat terjadi kapan saja, dengan mendaftarkan secara lengkap tentunya ahli waris bisa mendapatkan hak-haknya, termasuk juga pada hari ini selain mendapatkan JKK, JKM, JHT juga mendapatkan pensiun berkala. Bagi sektor informal seperti pekerja pers freelance dapat mendaftarkan secara mandiri karena perlindungan bukan hanya untuk pekerja formal tetapi juga informal," ungkap Roswita.
Baca juga: BPJS Kesehatan Gresik Ingatkan Orang Tua Segera Daftarkan Bayi Baru Lahir ke JKN
Sementara itu, Hadi Purnomo Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Timur juga menyampaikan duka cita atas musibah atas kecelakan yang dialami oleh kri TV One. "BPJS ketenagakerjaan merupakan bukti hadirnya negara dalam melindungi para pekerja dan keluarga dari segala risiko yang terjadi saat mereka bekerja.
Melalui perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, pemerintah ingin seluruh pekerja Indonesia bisa bekerja tanpa rasa cemas karena seluruh risikonya telah dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan," pungkasnya. (gin)
Baca juga: Rayakan HUT PPNI ke-51, Pak Yes Tekankan Peran Vital Perawat dalam Capaian Kesehatan Lamongan
Editor : M Nur Afifullah