KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - BPJS Ketenagakerjaan Lamongan menggelar kegiatan sosialisasi manfaat sekaligus melakukan aktivasi penggunaan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Kegiatan tersebut dilakukan kepada karyawan yang berada di Rumah Sakit Muhammadiyah Lamongan.
Kepala Kantor Cabang Lamongan, Hadi Susanto mengatakan, kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu cara untuk membangun sinergi dan komunikasi yang lebih baik antara BPJS Ketenagakerjaan dengan perusahaan.
Baca juga: Peringati Hari Pramuka ke-65, Kwarcab Lamongan Gelar Tradisi Ulang Janji dan Targetkan Pengelolaan Waduk Gondang
Menurutnya, saat ini BPJS Ketenagakerjaan menyediakan layanan aplikasi digital bernama JMO yang memungkinkan berkomunikasi langsung dengan peserta. Melalui aplikasi ini, peserta bisa melakukan pengecekan saldo, melakukan klaim untuk JHT secara online dan juga beragam tambahan service dan fitur unggulan lainnya.
JMO sendiri merupakan salah satu terobosan yang adaptif dan solutif mengikuti tuntutan zaman dengan menawarkan berbagai kemudahan bagi para peserta.
“Melalui aplikasi JMO, peserta dapat mengetahui status kepesertaan, rincian pembayaran iuran, dan saldo Jaminan Hari Tua. Menjadi kontrol memastikan perusahaan membayar iuran tepat waktu, memastikan upah yang dilaporkan dan program yang diikuti,” tuturnya.
Sementara itu Kepala Kantor Cabang Bojonegoro, Rd Edi Sasono, juga menjelaskan, pihaknya terus berupaya melakukan inovasi guna meningkatkan kualitas layanan, termasuk proses layanan klaim agar lebih cepat dan mudah, sehingga layanan dapat diakses di mana saja dan kapan saja.
"Kami memberikan kemudahan dalam penyampaian informasi melalui layanan digital JMO yang bisa diakses seluruh peserta di manapun dan kapan pun. Total peserta yang berhasil cek saldo di JMO sebanyak 200 orang," kata Edi sapaan akrabnya.
Baca juga: Kunjungi TPST Tambakrigadung, Pak Yes Pastikan Pengelolaan Sampah Lamongan Berjalan Optimal
Kemudian untuk kemudahan layanan bagi peserta, JMO tidak hanya dapat digunakan untuk mengakses layanan informasi, melainkan juga untuk mempermudah dalam hal pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) agar dapat menggunakan aplikasi ini.
"Peserta cukup mendaftarkan diri melalui aplikasi JMO. Peserta disarankan menggunakan alamat email dan nomor telepon genggam terupdate. Selain itu, Peserta harus memastikan Nomor Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan serta Nomor Induk Kependudukan (NIK) valid," pungkasnya. (gin)
Baca juga: Turnamen Badminton Kejurkab dan Bupati Open 2026 Resmi Dibuka, Perebutkan Total Hadiah Rp115 Juta
Editor : M Nur Afifullah