KLIKJATIM.Com | Surabaya - Takmir Masjid Al Akbar Surabaya mengumumkan pelaksanaan salat Jumat mulai 17 April 2020 untuk sementara ditiadakan. Peniadaan salat jumat ini untuk melaksanakan imbauan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang meminta masjid tidak menggelar salat jumat demi menghindari kerumunan orang mencegah penyebaran virus corona.
[irp]
Baca juga: Sinyal Kereta Api Jember–Bondowoso Kembali Menyala, Tim Ahli Mulai Petakan Jalur Nonaktif
Menurut Helmy M Noor, Humas Masjid Al Akbar Surabaya, keputusan ini mengikuti imbauan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait pandemi Covid-19. “Betul kami ada imbauan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk meniadakan salat Jumat, baik kita manut kan,” ujar Helmy.
Baca juga: Kasus Korupsi BSPS Sumenep Memanas: Kejati Jatim Tetapkan Tenaga Ahli DPR RI sebagai Tersangka Baru
Dikatakan, peniadaan salat Jumat ini menjadi yang pertama kalinya di masjid Al Akbar selama Pandemi Covid-19. Sebelumnya, pihak masjid masih menggelar salat Jumat dengan tetap memperhatikan SOP yang ada. Saat itu Masjid Al Akbar menyediakan masker bagi para jemaah. Selain itu, para jemaah juga wajib mencuci tangan dengan sabun, menggunakan hand sanitizer, dan di cek suhu tubuh sebelum masuk ke area salat.
[irp]
Baca juga: Gubernur Khofifah Pimpin Penanaman, Penaburan Benih Serta Panen Bersama di Kediri
"Peniadaansalat Jumat besok juga mempertimbangkan peningkatan jumlah kasus positif di Kota Surabaya dan statusnya sebagai zona merah. Kedua, memang kita harus mengakui wabah corona (Covid-19) di Surabaya terus meningkat. Zona merah. Baru pertama (ditiadakan),” kata Helmi. (hen)
Editor : Redaksi