Dua Pria Dibekuk Polisi di Jombang, Usai Terciduk Bawa Sabu Siap Edar Sepulang Dugem

klikjatim.com
Anggota Satresnarkoba Polres Jombang menunjukkan barang bukti sabu (Diana/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Jombang- Dua pria inisial DTH (37) dan FR (30) warga Desa Rejoagung, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang dibekuk tim Opsnal Unit II Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang, usai kedapatan membawa narkotika jenis sabu, Senin 14 Oktober 2024.

Keduanya dibekuk polisi disebuah area rumah kos di Desa Ploso, Jombang usai diketahui mereka sepulang dari tempat dugem di wilayah Mojokerto.

Baca juga: Ditegur karena Sound Horeg, Duda Asal Jombang Ini Malah Ancam Warga Pakai Parang

Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani mengungkapkan jika kedua pelaku tengah menjadi incaran pihaknya dan menjadi target operasi (TO).

Dan benar saja, ketika polisi melakukan penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti sabu-sabu dari masing-masing pelaku dan segera dilakukan tindakan pengamanan.

"Jadi mereka ditangkap sekitar pukul 04.00 WIB, setelah pulang dari dugem di wilayah Mojokerto," katanya, Selasa 22 Oktober 2024.

Baca juga: Debat Publik Pertama Pilkada Jombang Digelar, MuRah dan WarSa Adu Ide Soal Ekonomi Pendidikan Pembangunan
Dsri tangan DTH, diamankan barang bukti 1 plastik klip sabu dengan berat kotor 0,75 Gram siap edar, beserta seperangkat alat hisapnya, 1 timbangan elektrik, 1 pipet kaca diduga berisi sabu dengan berat kotor 1,77 Gram, uang tunai Rp. 500.000,- serta sebuah ponsel.

Baca juga: Mendesak, Pembentukan BNN Kabupaten Jombang Karena Alasan Ini

Kemudian dari tangan FR diamankan 7 klip plastik berisi sabu siap edar dengan total berat kotor 62,45 gram, satu timbangan elektrik dan satu ponsel.

"Dari keterangan keduanya, mereka mendapatkan keuntungan sekitar Rp. 400.000 tiap gram nya," ujar AKP Yani.

Baca juga: SPMB Jombang Dimulai,Peserta Belum Dapat PIN, Ini Kendalanya

Pihaknya akan berkomitmen memerangi peredaran narkotika di kota santri ini, untuk pertanggungjawaban atas tindakan para pelaku, dijera dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU R.I. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun kurungan penjara," pungkasnya. (qom)

Editor : Diana

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru