KLIKJATIM.Com | Jombang - Enam orang pegawai salah satu koperasi di Kabupaten Jombang harus berurusan dengan Kepolisian Sektor (Polsek) Jombang Kota usai diduga melakukan pengeroyokan atau penganiayaan kepada warga pada Rabu, 16 Oktober 2024 dini hari.
Keenam pelaku tersebut yaitu AR (22) warga Megaluh Kabupaten Jombang, N (29) warga Kabupaten Rembang, FS (22) warga Kabupaten Pati, SN (25) warga Kabupaten Rembang, K (24) warga Kabupaten Pati, dan PAR (22) warga Grobogan Jawa Tengah. Mereka telah ditangkap Unit Reskrim Polsek Jombang.
Baca juga: Ditegur karena Sound Horeg, Duda Asal Jombang Ini Malah Ancam Warga Pakai Parang
Dalama keterangannya kepada wartawan, Kapolsek Jombang Kota AKP Soesilo mengungkapkan, para pelaku saat berulah dalam kondisi mabuk atau dalam pengaruh miras. Mereka berangkat dari wilayah Kecamatan Tembelang lantas menuju arah kota Jombang, kemudian berniat untuk membuat onar dengan menemui orang secara acak.
“Enam orang ini setelah minum-minuman keras, mengajak temannya untuk jalan-jalan ke kota (Jombang). Tetapi dari rumah sudah membawa sajam berupa clurit berarti ada niatan untuk mencari masalah,” ungkap Kapolsek.
Kemudian saat di TKP Jalan Hayam Wuruk, Jombang mereka menghampiri sejumlah orang yang sedang berkumpul, kemudian menyasar korban berinisial SS dan MR dengan melakukan pengeroyokan dan penganiayaan.
Baca juga: Kepergok Mencuri Kayu, Pria di Tuban Ini Bacok Petugas Perhutani“Saat melintas di TKP, mereka mendatangi warga yang ngopi untuk bertanya siapa yang berteriak. Namun warga menjawab tidak tahu, kemudian mereka pergi lalu kembali lagi setelah 10 menit dan terjadi pembacokan kepada korban,” terangnya.
Baca juga: Mendesak, Pembentukan BNN Kabupaten Jombang Karena Alasan Ini
Di antara enam pelaku tersebut, tersangka berinisial K yang melakukan pembacokan kepala dan bagian punggung korban. Pelaku lainnya turut menghajar korban dengan batu maupun dengan tangan kosong.
“Korban luka bacok di bagian kepala dan punggung, sudah kami bawa ke RSUD dan sudah sadar, nanti kita lakukan pemeriksaan,” ujar AKP Soesilo.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti senjata tajam, baju korban yang berlumuran darah, sejumlah batu, dan dua unit kendaraan bermotor yang digunakan menuju kota Jombang.
Baca juga: SPMB Jombang Dimulai,Peserta Belum Dapat PIN, Ini Kendalanya
Selanjutnya enam pelaku karyawan koperasi yang mayoritas warga Jawa Tengah ini harus meringkuk di jeruji penjara, untuk bertanggung jawab atas tindakan kriminal kepada korban di jalan Hayam Wuruk, Jombang tersebut.
"Pelaku kami jerat dengan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan.Pelaku yang dengan sengaja menghancurkan barang atau mengakibatkan luka-luka, ancaman penjara paling lama 7 tahun,” tandas AKP Soesilo. (qom)
Editor : Diana