Edarkan Pil Koplo, Tiga Pria Ditangkap Anggota Polsek Jogoroto Jombang

klikjatim.com
Salah satu tersangka pengedar pil koplo yang ditangkap polisi (Diana/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Jombang - Unit Reskrim Polsek Jogoroto, Polres Jombang berhasil menangkap tiga pria pengedar narkotika jenis pil koplo (pil dobel L), di tempat yang berbeda.

Ketiganya adalah RD (34) warga Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito, SH (32) warga Dusun Mojolegi, Desa Dukuhmojo, Kecamatan Mojoagung, dan AW (23) warga Desa Japanan, Kecamatan Mojowarno, akibat perbuatannya kini terancam hukuman paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Baca juga: Pemerintah dan PT SGN Gencarkan Percepatan Swasembada Gula Nasional di Jombang

Kapolsek Jogoroto AKP Darul Hudha mengungkapkan dari para pelaku, polisi mengamankan total 477 butir pil dobel L yang akan diedarkan di wilayah hukum Polsek Jogoroto, Polres Jombang.

"Ungkap kasus ini berawal dari ditangkapnya inisial RD (34) kedapatan membawa plastik klip berisi 10 pil dobel L di depan warung Dusun Gerih Desa Janti Kecamatan Jogoroto Jombang, pada Selasa 10 September 2024," katanya, Jumat 13 September 2024.

Kepada polisi, RD mengaku mendapat pil koplo tersebut dari SH (32), dan berbekal informasi tersebut pelaku SH diamankan dirumahnya di wilayah Kecamatan Mojoagung pada Rabu, 11 September 2024.

Baca juga: Pria di Kabupaten Jombang Babak Belur Dihajar Warga Usai Diduga Menjambret Wanita
"Setelah menangkap tersangka SH, polisi lantas menggeledah rumahnya. Dalam penggeledahan ini, petugas menemukan 1 plastik klip berisi 10 pil dobel L, 1 plastik klip berisi 7 pil dobel L dan 1 unit HP Merk OPPO A53," lanjut AKP Darul.

Baca juga: Buang Limbah Ayam di Sungai Brantas, Pria Jombang ini Diamankan Polisi

Tak berhenti disana, pengembangan terus dilakukan dan muncul pengakuan jika pil doble L milik SH didapatkan dari inisial AW (23) dan polisi melakukan penangkapan dirumahnya.

"Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka AW, ditemukan barang bukti, pil dobel L dengan total keseluruhan 460 butir Pil LL, 1 (satu) unit HP, dan Uang tunai Rp325 ribu," katanya.

Ketiganya kini harus mendekam dibalik jeruji dan menjalani proses hukum yang berlaku, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 435 UU R.I. No.17 Tahun 2023, tentang Kesehatan.

Baca juga: Pembunuh Perempuan di Jombang Ternyata Suami Sirinya

Terpisah, Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi menegaskan jika pihaknya terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba yang mengancam masa depan bangsa.

"Pemberantasan peredaran Narkoba merupakan komitmen dari Polres Jombang. Kami berharap masyarakat juga turut aktif menginformasikan jika mengetahui adanya peredaran Narkoba di lingkungan sekitarnya," pungkasnya. (qom)

Editor : Diana

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru