KLIKJATIM.Com | Jombang - Inspeksi mendadak (sidak) dilakukan petugas gabungan Bidpropam Polda Jatim dan Sipropam Polres Jombang guna memeriksa senjata api (senpi) dan tes urine kepada anggota personel Polres setempat.
Tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk memastikan senpi yang melekat pada personel masih dalam keadaan sesuai aturan, berikut dengan tes urine memastikan agar personel bebas dari narkotika jenis apapaun.
Baca juga: RSUD Jombang Wujudkan Semangat Kepedulian Lewat Donor Darah Serentak Nasional
Sidak tersbeut dilakukan Tim Bidpropam Polda Jatim dipimpin Iptu Marwan Susanto dan Kasipropam Ipda Teguh digelar di Graha Bakti Bhayangkara Polres Jombang, Selasa 10 September 2024.
Ipda Teguh mengungkapkan sebanyak 86 senpi milik personel Polres Jombang diperiksa secara menyeluruh, meneliti satu per satu senpi laras pendek jenis revolver yang tertata rapi di meja. Pemeriksaan dilakukan dari segi fungsi hingga kebersihan senpi. Tak hanya itu, petugas juga mencermati kelengkapan surat tanda kepemilikan serta masa berlakunya.
"Apabila senpi dinyatakan tidak layak, senpi akan ditarik. Pun demikian ada sanksi teguran dan perintah pembersihan langsung jika senpi ditemukan dalam kondisi kotor," katanya.
Baca juga: Penyegaran Institusi, Kasat Reskrim dan Kasat Lantas Polres Jombang Dilakukan Mutasi JabatanDari hasil pemeriksaan senpi tersebut, Ipda Teguh mengungkapkan jika tidak ditemukan senpi yang tidak sesuai prosedur, dan tidak ada pengembalian senpi.
Baca juga: Polisi Jombang Tangani Kasus Pembunuhan Nenek, Satu Terduga Pelaku Ditangkap
Kemudian kepada personel yang dilakukan pengecekan senpi, dipilih secara acak untuk diperiksa kandungan urinenya, sebanyak 32 orang jalani tes urine dengan hasil negatif narkotika.
’’Untuk yang tes urine, hasilnya semua anggota negatif tidak menggunakan narkotika jenis apa pun,’’ jelasnya.
Terpisah, Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi menegaskan, tidak akan mentolerir jika ada anggota yang terlibat dalam peredaran narkoba. Bahkan, ada sanksi tegas dan akan diproses sesuai dengan perundangan yang berlaku, bagi anggota yang kedapatan mengonsumsi atau terlibat peredaran narkoba.
“Sanksi tegas sudah jelas, arahan dari pimpinan untuk menindak tegas oknum yang terlibat dalam peredaran narkoba,” tandasnya. (qom)
Editor : Diana