Jadi Target Operasi, Dua Pemuda Edarkan Sabu di Jombang Dibekuk Polisi

klikjatim.com
Dua pengedar narkoba yang ditangkap Polres Jombang (Dok/Satresnarkoba Polres Jombang)

KLIKJATIM.Com | Jombang - Satresnarkoba Polres Jombang berhasil membekuk dua pemuda yang kedapatan menguasai narkotika jenis sabu, yang dikonsumsi sendiri dan diperjual-belikan.

Dua pemuda tersebut adalah AI (24) dan YA (26) yang keduanya tinggal sekampung di Desa Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang yang bekerjasama melakukan perbuatan melanggar hukum.

Baca juga: Ditegur karena Sound Horeg, Duda Asal Jombang Ini Malah Ancam Warga Pakai Parang

"Keduanya tertangkap tangan diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu," kata Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani, Kamis 5 September 2024.

Keduanya telah melancarkan aksi jual beli sabu dengan sistem ranjau, AI sebagai kurir yang mengaku atas suruhan YA dengan perjanjian upah Rp300 ribu.

"Setelah kita jadikan TO (Target Operasi), anggota kami bergerak mengintai gerak-geriknya, dan pada 30 Agustus 2024 tim opsnal unit 1 berhasil menggerebek AI dirumahnya, hingga kemudian mendapat petunjuk siapa dibaliknya," jelas mantan Kanit Reskrim Polsek Waru ini.

Baca juga: Mendesak, Pembentukan BNN Kabupaten Jombang Karena Alasan Ini

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti milik pelaku seperti 1 sedotan plastik/skrop dalam bungkus rokok, uang Rp300 ribu, 1 handphone serta sabu-sabu dengan berat kotor 0,53 gram dalam kemasan plastik klip.

Setelah dilakukan interogasi, dalam hari yang sama pihak kepolisian Satresnarkoba Polres Jombang kembali menggerebek dan mengamankan YA pesuruh AI sebagai kurir.

"Selanjutnya kami amankan 5 plastik klip berisi sabu-sabu seberat 1,62 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, 5 buah potongan sedotan plastik, 2 skrop dari sedotan plastik, 1 unit timbangan digital serta 1 unit handphone," ungkap Yani.

Baca juga: SPMB Jombang Dimulai,Peserta Belum Dapat PIN, Ini Kendalanya

Menurut Yani pihaknya tidak akan berhenti pada pengusutan kasus tersebut, pihaknya akan terus mendalami dan melakukan pengembangan terhadap kasus peredaran narkotika di kota santri yang melibatkan jaringan YA.

"Pelaku harus bertanggungjawab atas perbuatannya, dimana kedua tersangka akan dijerat dalam pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya. (qom)

Editor : Diana

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru