KLIKJATIM.Com | Gresik - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gresik menggelar sosialisasi pengawasan pemilihan dan launching Pemetaan Potensi Kerawanan Pilkada Serentak 2024 di Hotel Santika Gresik, Minggu 18 Agustus 2024.
Kegiatan ini dibuka oleh Rozikin Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi. Selain itu, acara ini dihadiri oleh TNI/Polri, Badan Intelijen Negara Kabupaten Gresik, KPU Gresik, dan Forkopimda terkait di lingkup Pemkab Gresik.
Baca juga: Sekam Padi Asal Gresik Tembus Pasar Jepang hingga Timur Tengah
Dalam sambutannya, Rozikin menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan pelaksanaan penyelenggara pemilihan serentak tahun 2024 dengan melakukan pemetaan kerawanan untuk mengaktifkan pola mitigasi yang terstruktur, sistematis, efektif dan efisien.
Menurut Rozikin, Bawaslu Kabupaten Gresik telah menyusun indeks kerawanan sesuai dengan indikator Bawaslu RI yang telah disesuaikan dengan kondisi di Kabupaten Gresik. Nantinya, hasil pemetaan ini akan digunakan oleh stakeholder terkait untuk melihat kerawanan pemilihan secara bersama-sama.
"Terkait indeks kerawanan pada pemilihan sudah kita petakan, di mana kita bersama-sama membangun mitigasi apa yang perlu kita lakukan. Nantinya kita juga meminta saran kepada yang hadir disini terkait pemetaan ini," tuturnya.
Pihaknya meyakini, kolaborasi dari stakeholder dapat mendukung keberhasilan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pada kesempatan yang sama, Habibur Rohman selaku Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, menjelaskan bahwasanya terdapat 61 indikator kerawanan yang telah dipetakan oleh Bawaslu RI. Namun, setelah disesuaikan dengan situasi dan kondisi Kabupaten Gresik, terdapat 12 indikator pemetaan kerawanan yang ada di daerah ini.
"Potensi rawan menurut Bawaslu Gresik atau indikator kerawanan baru yang dapat mengganggu berjalannya tahapan pemilihan tahun 2024 yaitu bencana alam seperti banjir dan gempa bumi," terangnya.
Berbagai indikator yang telah dipaparkan, Habib berharap hal ini dapat menjadi acuan para stakeholder untuk melakukan mitigasi berupa pencegahan, sarana perbaikan, dan melakukan sosialisasi secara masif.
Habibur Rohman Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, menjelaskan terdapat 12 kerawanan di Kabupaten Gresik.
"Dari 61 Indikator yang ditetapkan Bawaslu, terdapat 9 indikator kerawanan pemilihan di Kabupaten Gresik," urainya.
Baca juga: Bawaslu Gresik Temukan Ratusan Kesalahan Coklit yang Dilakukan Pantarlih, Begini RekomendasinyaDia menambahkan ada 3 Potensi kerawanan yang belum masuk di indikator yang ditetapkan Bawaslu.
"Ada potensi indikator kerawanan baru yang dapat mengganggu berjalannya tahapan pemilihan tahun 2024 yaitu bencana alam seperti banjir dan gempa bumi yang terjadi di Bawean beberapa waktu lalu, adanya pemilih tambahan yang terkonsentrasi dengan jumlah banyak dan adanya pemilih yang jauh dari lokasi TPS asal akibat relokasi," jelas dia.
Berikut peta potensi kerawanan Pilkada 2024 di Kabupaten Gresik:
Baca juga: Ban Pecah di Jalur Pantura Gresik, Sopir Dump Truk Tewas usai Tabrakan dengan Truk Pipa Besi
1. Adanya Rekomendasi/Putusan Bawaslu yang tidak ditindaklanjuti oleh KPU (Kategori Sedang)
2. Adanya Rekomendasi Bawaslu terkait ketidaknetralan ASN/TNI/POLRI (Kategori sedang)
3. Adanya bencana alam yang menggangu tahapan
4. Adanya pelanggaran saat pemungutan suara (Kategori Rendah)
5. Adanya Sengketa Proses Pencalonan DPRD Kabupaten (Kategori Rendah)
6. Adanya Pemungutan Suara Ulang (Kategori Rendah)
7. Adanya Pemilih Ganda dalam daftar Pemilih (Kategori Rendah)
Baca juga: Dukung Asta Cita Ketahanan Pangan, Polres Gresik Kawal Kunjungan Mentan Tinjau Gudang Bulog
8. Adanya Pemilih memenuhi syarat tapi tidak terdaftar dalam DPT (Kategori Rendah)
9. Adanya Pemilih tidak memenuhi syarat tapi terdaftar dalam DPT (Kategori Rendah)
10. Adanya penghitungan suara ulang di Pemilu/Pilkada (Kategori Tinggi)
11. Adanya pemilih pindahan yang terkosentrasi dengan jumlah banyak di Kabupaten Gresik
12. Adanya Pemilih yang berdomisili tetap jauh dari TPS/wilayah asal dengan jumlah banyak.
Dari potensi kerawanan di atas, isu netralitas Penyelenggara dan Pengawas Pemilu/Pilkada tidak ada. Padahal di poin kedua, ada potensi peta kerawanan terkait netralitas ASN, TNI dan Polri. (qom)
Editor : Abdul Aziz Qomar