KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan keuangan khusus (BKK) berupa mobil siaga yang diberikan ke 386 desa di Kabupaten Bojonegoro, Kamis 15 Agustus 2024 petang.
Kedua tersangka tersebut, yakni SH selaku Sales dan IV selaku branch manager dari pihak penyedia.
Baca juga: Pemkab Bojonegoro Kaget Temukan Anomali DTSEN
Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman mengungkapkan, kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus korupsi yang menelan anggaran sekitar Rp96,5 miliar ini total mencapai Rp5,3 miliar.
Menurutnya, kerugian negara yang timbul tersebut berasal dari hak negara berupa cashback yang seharusnya menjadi potongan harga dan dikembalikan ke kas daerah Kabupaten Bojonegoro.
Baca juga: Kejaksaan Bojonegoro Sudah Kantongi Lebih dari Satu Tersangka atas Dugaan Korupsi Mobil Siaga Desa“Namun oleh pihak penyedia modus operandi pembelian mobil plat merah tidak diberikan diskon agar potongan tidak terjadi langsung pada saat kontrak pembelian disetujui,” ungkap Aditia.
Uang cashback pembelian mobil siaga tersebut oleh penyedia diberikan langsung kepada para kepala desa yang membeli melalui kedua perusahaan penyedia mobil siaga itu.
Baca juga: Diduga Sopir Mengantuk, Tabrakan Beruntun Libatkan Tiga Kendaraan di Jalur Bojonegoro–Cepu
“Kedua tersangka yang sudah dilakukan penahanan tersebut memiliki peran sentral dalam pemasaran ke desa-desa pada tahun 2022 di Kabupaten Bojonegoro,” jelasnya.
Sementara, kerugian negara dari uang cashback tersebut, telah berhasil dikembalikan oleh penyidik Kejari Bojonegoro senilai Rp4 Miliar lebih.
Baca juga: Libur Iduladha, Ribuan Penumpang Padati Stasiun Bojonegoro
Namun, pihak Kejaksaan akan terus melakukan pengejaran terhadap hak negara yang harus dikembalikan.
“Dan masih akan terus mengejar hak negara yang belum dipulihkan,” pungkasnya. (qom)
Editor : M Nur Afifullah