Satroni Apotek di Jombang, Seorang Mahasiswa Asal Kalimantan Diringkus Polisi

klikjatim.com
MR oknum mahasiswa asal Kalimantan saat diamankan polisi, usai satroni apotek di Jombang (Diana/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Jombang - Seorang mahasiswa inisial MR (23) asal Kalimantan Tengah harus berurusan dengan pihak kepolisian, pasalnya ia melakukan pembobolan sebuah Apotek Tebuireng di Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.

Dari aksinya tersebut, dilaporkan sebuah handphone milik karyawan apotek dengan inisial DAA (24) warga Gubeng, Surabaya telah raib, kemudian telah ditangani oleh kepolisian.

Baca juga: Ada Beef Sambal Matah Hingga Katsu Curry, Intip Menu Baru Juli 2026 di Hotel Santika Gresik

Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasi Humas Iptu Kasnasin mengatakan, kejadian pembobolan apotek milik Harun Ar Rosyid (29), warga Kota Surabaya ini terjadi pada pada Minggu 28 Juli 2024.

Menurutnya, pelaku saat itu melakukan pembobolan apotek dengan cara memanjat ventilasi udara, kemudian memecahkan kaca jendela apotek untuk masuk ke dalam.

Baca juga: Truk Box Terguling di Simpang Empat Segoromadu Gresik Timpa Dua Motor, Tak Ada Korban Jiwa

"Tersangka masuk ke dalam Apotek Tebuireng dengan cara memanjat ventilasi atau angin-angin, kemudian tersangka memecahkan kaca jendela dengan tujuan agar bisa masuk ke dalam," katanya, Kamis 1 Agustus 2024.

Baca juga: Timsus Saber Miras Polres Jombang Gencar Razia, 4 Penjual dan Ratusan Botol Berbagai Merek Diamankan
Setelah memeriksa seluruh ruangan apotek untuk melihat barang yang bisa dicuri, pelaku hanya berhasil menemukan 1 unit handphone type Samsung type Galaxy A54 5G warna ungu dengan No. Imei 1 : 352350279348653 dan No. Imei 2 : 353435669348459 yang berada di dalam apotek.

"MR melakukan perbuatannya seorang diri. Tersangka mengambil barang dengan alasan ekonomi, dan barang yang berhasil tersangka ambil digunakannya sehari-hari," kata Iptu Kasnasin.

Baca juga: Wisuda Santri TQA dan Mahasiswa PGA Yayasan PPTKA Gresik Berlangsung Khidmat dan Penuh Haru

Tak lama berselang, MR berhasil diamankan pohak kepolisian dan kini tengah meringkuk di sel Tahti Polres Jombang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan terancam hukuman sekitar 7 tahun penjara.

"Pelaku kita jerat atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat ke-3e dan ke-5e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya. (qom)

Editor : Diana

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru