KLIKJATIM.Com | Surabaya - Dua residivis kasus jambret yang baru dilepas pemerintah melalui program asimilasi dari Lapas Lamongan terpaksa ditembak kakinya oleh anggota Satreskrim Polsek Tegalsari, Surabaya.
[irp]
Baca juga: Selebgram Ratu Felisha Diperiksa Polda Jatim Terkait Dugaan Endorse Arisan Online Bodong
Kedua pelaku Bahri (25) dan Yayan Dwi Khatismawan terpaksa ditembak polisi karena mencoba kabur usai kepergok melakukan aksi penjambretan terhadap seorang perempuan di Jl Darmo, Surabaya.
Baca juga: Korban Meninggal Kecelakaan Perempuan Mabuk Terima Santunan Rp 267 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan
Kapolsek Tegalsari Kompol Argya Satriya Bhawana mengatakan, saat beraksi menjambret para pelaku berjumlah empat orang. Sedangkan dua orang lainnya berhasil melarikan diri dan kini berstatus DPO. Pelaku empat orang menggunakan dua sepeda motor dan tas korban berhasil dirampas dan dilempar ke teman lainnya dengan berboncengan dan kabur ke arah selatan.
[irp]"Dalam kejadian itu, anggota kami berhasil mengamankan dua pelaku. Sementara dua pelaku lainnya kabur. Dua orang yang tertangkap awalnya juga mencoba kabur, namun kami hentikan dengan tembak di kakinya," kata Kapolsek Tegalsari.
Baca juga: Selidiki Penyebab Kebakaran KM Mutiara Sentosa 2, Polda Jatim Periksa 22 Saksi
Dijelaskan, kedua pelaku merupakan Resedivis yang baru keluar tanggal 03 April 2020 dari Lapas Lamongan. Dan saat ini masih dikembangkan untuk menunjuan persembunyian dua temannya. (hen)
Editor : Redaksi