Jual Miras Ilegal, Perempuan Paruh Baya Pemilik Warung Kelontong di Jombang Diamankan Polisi

klikjatim.com
Perempuan paruh baya penjual miras yang ditangkap polres Jombang bersama barang bukti (Diana/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Jombang - Seorang perempuan paruh baya berinisial SP (55) di Desa/Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang harus berurusan dengan pihak kepolisian karena menjual minuman keras (miras) ilegal pada warung kelontong miliknya.

Hal tersebut diketahui usai Sat Samapta Polres Jombang melakukan giat patroli miras Rabu 22 Mei 2024, dan benar saja sesuai informasi terdapat peredara miras ilegal di sebuah warung kelontong milik SP, kemudian dilakukan pengamanan terhadap dirinya dan barang bukti.

Baca juga: Kejari Jombang Tahan Pegawai Bank Terkait Dugaan Kredit Fiktif

"Selanjutnya, anggota kami yang sedang patroli mendatangi warung tersebut," kata Kasat Samapta Polres Jombang, Iptu Ahmad Aly Efendy pada Jumat 24 Mei 2024.

Polisi melakukan penggeledahan, hingga pada akhirnya ditemukan sejumlah miras ilegal berbagai macam dan merk disimpan disebuah ruangan, dengan total 206 miras ilegal siap diedarkan.

Baca juga: Tawuran Antar Perguruan Silat, Polres Jombang Tangkap 8 Pelaku

Adapun jenis miras yang ditemukan adalah 32 botol bir merek bintang, 27 botol anggur merah gold merek orang tua, 27 botol anggur hijau merek alexis, 36 botol anggur hijau merek API.

Baca juga: Pria di Jombang Ini Dilaporkan ke Polisi Oleh Ibu Kandung Usai Gondol Mobil dan Uang
Kemudian 20 botol anggur merah merek orang tua 12 botol bir merek singaraja, 11 botol anggur merah merek kawa-kawa, 26 botol anggur putih merk orang tua dan 5 botol bir merek prost.

"Tersangka pemilik warung dan barang bukti ratusan botol miras berbagai merek tersebut kami amankan di Polres Jombang untuk proses penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.

Baca juga: Mobil Siaga Desa Malo Bojonegoro Nongol di Pesantren Jombang Jadi Viral, Begini Klarifikasi Pemdes

Kini SP harus menjalani proses hukum yang berlaku untuk dimintai keterangan lebih lanjut di Mapolres Jombang, untuk bertanggungjawab dalam perkara ini.

"Selain dikenakan pasal 7 ayat 1 Perda Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol, ia juga diberikan pembinaan dan diminta untuk tidak kembali menjual miras," pungkasnya. (qom)

Editor : Diana

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru