KLIKJATIM.Com | Sidoarjo - Peredaran narkoba di Kota Sidoarjo ternyata ada yang dioperasikan dari kamar kos. Setidaknya itu dibuktikan anggota Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo ketika menangkap Jafar Shodik (32). Warga Dusun Mojotengah RT 02 RW 04, Desa Mojokambang, Kecamatan Bandar Kedung Mulyo, Jombang ini melakukan operasi perdagangan SS dari kamar kos nya di Desa Karang Bong, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo.
[irp]
Baca juga: Polres Jember Tangani 25 Kasus Narkoba, Jaringan Peredaran hingga Bali Terbongkar
Menurut AKP M. Indra Najib, Kasat Reskoba Polrestas Sidoarjo, tersangka dibekuk saat hendak memasukkan sepeda ke dalam kos daerah Gedangan. Saat digeledah, petugas mendapati sabu sebanyak 18 paket masing-masing 0,62 gram, 0,74 gram, 1,14 gram, 1,14 gram, 1,14 gram, 2,12 gram, 2,06 gram, 2,10 gram, 2,10 gram, 2,10 gram, 2,16 gram, 3,10 gram, 3,10 gram, 3,08 gram, 4,10 gram, 4,12 gram, 4,96 gram dan 4,98 gram.
"Seluruh barang bukti SS disimpan di dalam tas cangklong tersangka. Setelah penangkapan, tersangka dan barang bukti kami bawa ke Mapolresta Sidoarjo untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata kasat reskoba.
Baca juga: Bea Cukai Jatim I Musnahkan 13 Juta Batang Rokok Ilegal
Dalam pemeriksaan, tersangka sempat berbelit-beli saat menjelaskan bandar yang mensuplai SS dalam jumlah besar tersebut. Namun setelah didesak, tersangka mengakui dan menyebutkan tempat dimana dia menyimpan sebagian SS lainnya.
[irp]
Baca juga: Polres Mojokerto Kota Bongkar Peredaran Rokok Vape Mengandung Narkoba
Polisi lantas bergerak sebuah rumah kos di Desa Wadung Asih, Kecamatan Buduran, Sidoarjo. Di tempat kos kedua itu, petugas mendapati barang bukti sabu yang lumayan banyak, yakni seberat 60,47 gram.
"Pengakuannya, SS tersebut didapat dari bandar berinisial J. Dia kini kami buru dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dia mendapatkan sabu itu dengan sistem ranjau di SPBU Medaeng," terang AKP M Indra Najib. (hen)
Editor : Redaksi