KLIKJATIM.Com | Jombang - Konferensi Cabang (Konfercab) Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Jombang tahun 2024 digelar hari ini, Minggu (5/5/2024) bertempat di Ponpes Darul Ulum, Kecamatan Peterongan.
Dalam konfercab NU tersebut dibuka dengan dihadiri sejumlah tamu undangan, dan kemudian rangkaian inti konfercab diikuti oleh jajaran Syuriyah dan perwakilan Tanfidziyah Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Jombang sebagai peserta, melibatkan Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama (PRNU) bertajuk "Merajut Silaturahmi Membangun Sinergi dan Kolaborasi Menuju NU yang Rahmatan Lil ‘Alamin”.
Baca juga: Polres Jombang Perkuat Sinergi Pengamanan Jelang Muktamar NU ke-35
Ketua panitia konfercab, H Basyaruddin Saleh mengungkapkan melalui kegiatan tersebut dapat bermakna ajakan atau seruan bersama-sama untuk menjaga keutuhan dan kebesaran Nahdlatul Ulama sesuai arahan dan petunjuk para ulama yang diselenggarakan Pengurus PCNU Jombang masa khidmat 2023-2024.
“Dengan semangat kebersamaan mari kita bergandeng tangan, berkolaborasi demi menjaga keutuhan dan kebesaran Nahdlatul Ulama, dengan arah dan petunjuk dari para ulama untuk Jombang yang indah, damai, humanis, religius, dan berakhlakul karimah,” kata Basyaruddin.
Kemudian ia menjelaskan jika konfercab ini juga mengagendakan pokok-pokok program selama kerja 5 tahun, pembahasan hukum atas masalah keagaman dan kemasyarakatan, rekomendasi perkumpulan, serta penyampaian laporan pertanggung jawaban (LPJ) PCNU Jombang masa khidmat 2023-2024.
Baca juga: Polres Jombang Siagakan Personel dan Peralatan Hadapi Ancaman Kekeringan serta Karhutla
Selanjutnya juga dilakukan penetapan AHWA (Ahlul Halli Wal Aqdi), Pemilihan Rais Syuriyah oleh Ahlul Halli Wal Aqdi, serta Pemilihan Ketua Tanfidziyah PCNU Jombang masa khidmat 2024 - 2029 oleh peserta konferensi dan Pemilihan Tim Formatur.
Baca juga: Kiai Kampung Dukung Gus Salman Ketua PCNU Jombang 2017-2022 Maju Pilkada 2024Ditambahkan, pelaksanaan Konfercab NU Jombang merujuk pada surat PBNU nomor 1677/PB.03/A.I.03.45/99/04/2024 tentang Persetujuan Pelaksanaan Konferensi Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Jombang.
"Sehingga agar pelaksanaan Konferensi Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Jombang berpedoman pada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama dan Peraturan PBNU," jelasnya.
Lebih lanjut secara khusus, PBNU dalam surat tersebut juga menjelaskan tentang kepesertaan konferensi cabang NU Jombang. Mengenai kepesertaan, PBNU mengingatkan agar kepesertaan Konferensi Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Jombang mengacu pada Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 4 Tahun tentang Permusyawaratan, serta Surat Edaran Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor 1616/PB.01/A.I.03.47/99/04/2024 tentang Pencabutan Kebijakan Penundaan Pelaksanaan Konferensi.
Baca juga: Hingga Juni 2026, Polres Jombang Berhasil Ungkap 80 Kasus Narkoba
Anggota Steering Committee Konfercab NU Jombang M Afairur Ramadlan menambahkan, kepesertaan konferensi merujuk pada pasal 80 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama dan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 4 tahun 2024 tentang Permusyawaratan.
"Peserta konferensi cabang berdasarkan ART NU pasal 80 ayat (4), terdiri dari pengurus cabang dan majelis wakil cabang. Kemudian berdasarkan pasal 17 ayat 1 Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 4 tahun 2024 tentang Permusyawaratan, ditegaskan bahwa peserta konferensi cabang adalah Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama," pungkasnya. (qom)
Editor : Diana