Di Tengah Pandemi Covid-19, Pemuda Lengkong Nekat Curi Kotak Amal

klikjatim.com
Pelaku M. Hari Prasetyo saat diinterogasi petugas Polsek Kaliwates. (Abdus Syukur - klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Jember - Di tengah pandemi covid-19, M. Hari Prasetyo (25) terpaksa harus tidur di balik jeruji besi. Ini setelah aksi nekatnya mencuri kotak amal Masjid Darul Mutakim Karang Mluwo, Kelurahan Manggli, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember dipergoki takmir masjid.

Pemuda asal Dusun Lengkong, Desa Lengkong, Kecamatan Mumbusari ini berdalih nekat mencuri karena terdesak kebutuhan keluarga.

Baca juga: Tragedi di Perlintasan KA Kalitidu, Pria Asal Sumatera Selatan Tewas Tertemper KA Gumarang

“Saya sudah tiga kali ini mencuri. Uangnya saya pakai untuk beli kebutuhan istri di rumah yang sedang hamil lima bulan dan untuk jajan anak saya yang berumur tiga tahun,” ungkap tersangka dihadapan polisi.

[irp]

Sementara itu, Kapolsek Kaliwates, Kompol Edy Sudarto mengatakan, aksi pelaku terungkap setelah takmir masjid memergoki pelaku saat sedang berusaha membuka kotak amal menggunakan palu kecil dan mengambil uang di dalamnya.

"Pelaku awalnya masuk ke dalam masjid dan memotong saluran listrik yang terkoneksi ke CCTV. Kemudian setelah kabel di putus, dia menghampiri kotak amal dan membukanya," ujarnya.

Setelah berhasil membuka kotak amal, pelaku kemudian mengambil sejumlah uang dan dimasukkan ke dalam saku. "Takmir yang mengetahui hal tersebut langsung berteriak meminta tolong kepada warga," ungkapnya.

Mengetahui hal tersebut, pelaku berusaha kabur. Namun, warga berhasil menanggap pelaku. "Warga kemudian melaporkan kepada polisi," terangnya.

Baca juga: Uang Rp74 Juta Hampir Melayang, Warga Sampang Bongkar Modus Penipuan Minyak Goreng di Facebook

[irp]

Petugas langsung membawa pelaku ke Mapolsek untuk penyelidikan lebih lanjut. "Dari hasil pemeriksaan awal tersangka merupakan spesialis pencurian uang dalam kotak amal dan peralatan sound masjid," tandasnya.

Pelaku juga mengaku telah melakukan aksi serupa di Masjid Perumahan Graha Citra Jalan M.Yamin. "Pencurian di Masjid Darul Mutakim ini merupakan yang kedua kalinya," tukasnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankam sejumlah barang bukti. Di antaranya, uang hasil curian sebesar Rp 313.500, palu kecil dan tas punggung hitam.

Baca juga: Bantu Siswa Tentukan Kampus Impian, MGBK Gresik Gelar Edu Fair 2026 yang Diikuti 3.800 Peserta

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. (syu/hen)

Editor : Abdus Syukur

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru