Polsek Menganti Gresik Ungkap Kasus Pengeroyokan Menimpa Warga Setro

Reporter : Abdul Aziz Qomar
Ungkap kasus Polsek Menganti (Ist)

KLIKJATIM.Com | Gresik - Polsek Menganti Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang menimpa warga Desa Setro, Kecamatan Menganti, Gresik.

Kedua tersangka yang diamankan bernama DT (20 th) warga Laban, Menganti, Gresik. Kemudian ANA masih di bawah umur asal Menganti.

Baca juga: Ratusan Pebasket Ramaikan Turnamen 3 on 3 Gressmall, Gresik Punya Lapangan Standar Internasional

"Modus operandi pelaku memukul korban Muhammad Ari mengunakan alat ruyung kemudian melakukan pengrusakan kaca jendela rumah milik korban Rizky Ardiansyah," ujar Kapolsek Menganti AKP Roni Ismullah.

Lebih lanjut, asal mula kronologi korban akan menonton cek sound saur di TKP, tepatnya pada Hari Selasa tanggal 0g April 2024. Sekira pukul 03.15 WIB. tiba -tiba datang pelaku DT dan temannya kurang lebih 10 orang konvoi naik sepeda motor langsung menghampiri korban.

Kemudian DT langsung turun dari motor dan memukul korban Muhammad Ari Kurniawan sebanyak satu kali hingga mengenai jaritengah dan telujuk sebelah kanan dan mengalami luka.

Baca juga: Tragis, Seorang Ayah di Menganti Gresik Tega Bunuh Anak Kandung Dengan 10 Tusukan
Selanjutnya korban Ega Maulana dipukul Juga oleh pelaku hingga mengenai pundak sebelah kiri dengan menggunakan alat berupa ruyung hingga mengalami luka.

Baca juga: Semarak Lomba Basket 3 on 3 di Giri Elevation Court Gressmall, Jadi Kawah Candradimuka Atlet Muda Gresik

Setelah melakukan pemukulan terhadap para korban, pelaku DT dan teman

temnannya melakukan pengerusakan kaca jendela rumah milik Rizky Ardiansyah hingga pecah dan rusak, setelah melakukan pemukulan dan pengerusakan di TKP, terlapor DT dan teman- temannya pergi meninggalkan tempat kejadian.

Baca juga: Otak Pemalsuan SK ASN Pemkab Gresik Ditangkap di Kalimantan Tengah

Akibat kejadian tersebut korban para korban dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Menganti

"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP barang siapa secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan," tukasnya. (qom)

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru