KLIKJATIM.Com | Lamongan—Sebanyak 6.800 buruh di Kabupaten Lamongan terkana pemutusan hubungan kerja (PHK) atau dirumahkan oleh perusahaannya. PHK tersebut banyak dilakukan perusahaan di Lamongan di tengah mewabahnya virus corona atau covid-19.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lamongan, Hamdani Azhari mengatakan, sampai saat ini tercatat sudah ada beberapa perusahaan yang sudah memberikan laporan disertakan data dan sudah masuk di kantor Disnaker Lamongan.
Baca juga: Program ESDM Dipertanyakan, 5 Motor Listrik Konversi Pemkab Jember Diduga Mangkrak dan Tak Terawat
[irp]
“Sampai saat ini, yang baru dan sudah kami usulkan ke Kementerian Tenaga Kerja sekitar 6.800 orang,” katanya, Kamis (8/4/2020).
Ditambahkan, hasil dari inventarisasi serta pendataan bagi buruh yang kena PKH nantinya akan mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat berdasarkan surat edaran dari Kementerian Tenaga Kerja.
Baca juga: Pecahkan Rekor Sejarah! Misi Dagang Jatim di Malaysia Tembus Transaksi Rp15,25 Triliun
“Hingga saat ini, saya bersama staf lainya sedang melakukan pendataan para karyawan dan perusahaan yang telah memutuskan hubungan kerja (PHK) atau merumahkan karyawannya,” terangnya.
[irp]
Hamdani menjelaskan, semenjak beberapa minggu yang lalu pihaknya sudah merespon dengan cepat dan tepat edaran surat dari pemerintah pusat terkait pendataan buruh yang terkena PHK akibat dampak pandemi covid-19 atau virus corona di Lamongan.
Baca juga: Apresiasi Perjuangan Atlet, KONI Sampang Guyur Reward bagi Peraih Medali Porprov Jatim 2025
“Insyaallah seluruh buruh yang terdampak dan terkena PHK tersebut direncanakan akan mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat,” pungkasnya. (bis/mkr)
Editor : Redaksi