KLIKJATIM.Com | Sidoarjo - Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo membekuk Riski Febrianto (22), Rabu (8/4/2020) siang. Warga Dusun Dungus RT 20 RW 05, Desa Sukodono, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, ini diringkus karena menyimpan 18 poket sabu-sabu di bawah tempat tidur.
[irp]
Baca juga: Misteri Jasad di Blega Terungkap: Ternyata Tangan Dingin Anak Tiri yang Mengakhiri Nyawa Ibunya
Terungkapnya kasus itu berawal dari laporan masyarakat di sekitar Desa Sukodono ada seseorang yang diduga kerap mengedarkan narkoba. Polisi lantas menyelidiki dan berhasil mengidentifikasi keberadaan Riski Febrianto.
"Setelah kami temukan alamatnya, tersangka kami tangkap di rumahnya di Desa Sukodono, Kecamatan Sukodono," kata Kasatreskoba Polresta Sidoarjo AKP M Indra Najib.
Baca juga: Sengketa Lahan Desa Belun, BPN Bojonegoro Tegaskan Keabsahan Sertifikat Ahli Waris
Dikatakan, saat dilakukan penggeledahan, pihaknya menemukan barang bukti berupa sabu yang di simpan di bawah kasur. Total ada 18 paket dengan total jumlah seberat kurang lebih 1 gram yang disimpan tersangka di rumahnya.
[irp]
Baca juga: Domino Naik Kelas: Surabaya Domino Tournament 2026 Sukses Jaring 1.500 Peserta Menuju Liga Pro
Berdasarkan barang bukti itu, tersangka digelandang ke Mapolresta Sidoarjo guna pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang mengaku bernama Puyeng (DPO) dengan cara ranjau di belakang Maspion II Buduran.
Sebelumnya, tersangka ini sempat menolak tawaran itu. Karena tergiur keuntungan yang ditawarkan Puyeng dan beli barang haram sebanyak 1,5 gram dengan harga murah, yakni Rp 1,3 juta, tersangka mengiyakan tawaran tersebut. (win/hen)
Editor : Redaksi