KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Penyidik Pegawai Negeri Sipil dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II (DJP Jatim II), bersama Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Jatim) dan Tim Korwas Reskrimsus Polda Jawa Timur, melakukan penyerahan tersangka dengan inisial S dan barang bukti (Penyerahan Tahap 2) ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Muji Martopo, Rabu (28/2/2024). Penyerahan Tahap 2 ini dilakukan setelah Berkas Perkara penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melalui surat nomor B-1103/M.5.5/Ft.2/2/2024, tertanggal 12 Februari 2024.
Baca juga: Gus Ipul Ajak Kades di Bojonegoro Kawal Bansos: Jangan Sampai Salah Sasaran Lagi
Tersangka S merupakan Direktur PT MBI yang bergerak di bidang Jasa Penyediaan Tenaga Kerja (Man Power Supply). Tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, yaitu dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut.
Akibat perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP).
Ancaman pidana bagi tersangka adalah penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun, serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Tindak pidana ini terjadi di lokasi usaha PT MBI dan dilakukan pada masa pajak Mei hingga Juni 2016 untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PT MBI terdaftar sebagai wajib pajak dan berkewajiban menyampaikan SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bojonegoro.
Akibat perbuatan tersangka S tersebut, kerugian pada pendapatan negara berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang kurang dibayar diduga sebesar Rp277.505.195.
Modus operandi yang dilakukan oleh PT MBI adalah melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak berupa pekerjaan mekanikal. Setelah menyelesaikan pekerjaan dan memperoleh pelunasan pembayaran, tersangka S tidak melakukan penyetoran PPN dan tidak melaporkan SPT Masa PPN ke KPP terdaftar, yaitu KPP Pratama Bojonegoro untuk Masa Pajak Mei hingga Juni 2016, sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara di sektor PPN.
Baca juga: Antisipasi Banjir, TNI dan Warga Sukorejo Gotong Royong Bersihkan Sungai Avur
Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II, Agustin Vita Avantin, menyatakan bahwa, keberhasilan Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan ini merupakan wujud koordinasi yang baik antara aparat penegak hukum otoritas pajak, kejaksaan, dan kepolisian.
"Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Jawa Timur," ucapnya.
Selanjutnya, Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II berharap agar persidangan dapat segera dilaksanakan dan segera mendapatkan putusan hakim yang seadil-adilnya, baik terhadap Tersangka S maupun untuk hak-hak negara (dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak).
Agustin Vita Avantin menambahkan, penindakan terhadap kasus S merupakan pelaksanaan penegakan untuk mewujudkan kepastian hukum, diharapkan memberikan efek jera (deterrent effect) bagi tersangka serta efek Wajib Pajak lain agar menghindari perbuatan melawan hukum perpajakan.
Baca juga: Lewat SAPA BUPATI, Warga Sampaikan Jalan Rusak dan PJU, Bupati Bojonegoro Instruksikan Tindak Lanjut
"Untuk itu, Wajib Pajak diimbau untuk menghindari segala praktek yang bertentangan dengan ketentuan perpajakan. Karena kesadaran dari wajib pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajaknya dengan benar, lengkap, dan jelas adalah faktor utama menuju pajak kuat Indonesia maju," imbuhnya.
Sedangkan Kajari Bojonegoro, Muji Murtopo menyampaikan, pihaknya melakukan penahanan terhadap tersangka selama dua puluh hari kedepan di Pengadilan Negeri Bojonegoro.
“Kami mempersiapkan tim untuk membuat surat dakwaan, (perkiraan) dakwaan akan sudah siap dalam waktu paling lama sepuluh hari mendatang,” pungkasnya.
Hadir dalam acara konferensi pers tersebut Kajari Bojonegoro Muji Martopo, didampingi kasi pidsus Aditia Sulaiman, Kantor wilayah Djp Jawa Timur II Paduanta Hutahayan PPNS, Kasi Hubungan Masyarakat Karsita beserta tim. (qom)
Editor : M Nur Afifullah