KLIKJATIM.Com | Surabaya Instruksi Presiden Jokowi terkait keringanan pembayaran kredit bagi UKM, sopir angkot dan ojek online ditindaklanjuti oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Di Jawa Timur, OJK akan mengawasi kebijakan perbankan untuk merestrukturisasi kredit pelaku usaha mikro akibat dampak virus corona (Covid-19).
[irp]
Baca juga: Pak Yes Dampingi Penyerahan Bantuan Rumah bagi Korban Kebakaran di Sukomulyo
Menurut Bambang Mukti Riyadi, Kepala OJK Jawa Timur, pihaknya terus melakukan pengawasan dan pengawalan terhadap kebijakan bank dalam merestruktururisasi perbankan kepada pengusaha UKM, angkot dan ojol. Diakui perekonomian secara global maupun nasional saat mengalami tekanan.
Untuk itu, kata dia, OJK mendorong semua pihak untuk bisa menanggung dampak ekonomi. Debitur ini penting bagi perbankan, kalau debitur bagus maka perbangkan juga bagus. Namun karena kondisi ekonomi sekarang, perbangkan juga diharapkan ikut melakukan restrukturisasi kredit. "Sebab sekarang kita pentingkan adalah nyawa manusia,” tandas Bambang.
Baca juga: Jelang Tahun Baru 2026, Arus Penyeberangan Kalianget Mulai Ramai
[irp]
Untuk mengurangi kerugian itu, OJK bersama pemerintah meminta perbangkan melakukan restrukturisasi kredit. Di Jatim ada ratusan ribu pelaku usaha mikro yang tergantung dengan perbankan. “Kita berhadap dampaknya tidak terlalu berkepanjangan dan terlalu mendalam. Ekonomi akan turun. Kita berharap ekonomi masyarakat Jawa Timur bisa kembali pulih,” kata Bambang.
Baca juga: Puluhan Jabatan Eselon di Sumenep Masih Kosong, Pemkab Bergantung pada Pelaksana Tugas
Terpisah, Wakil Ketua Komisi C DPRD Jawa Timur, Yohanes Restu Nugroho menyampaikan, virus corona telah berimbas ke seluruh sektor. Adanya restrukturisasi diharapkan bisa mengurangi masalah rasio kredit macet. Terlambatnya angsuran pokok dan bunga karena restrukturisasi tidak bisa dikategorikan sebagai kredit macet. (fan/hen)
Editor : Redaksi