KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Terdakwa kasus pembunuhan pasangan suami istri di Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung dituntut hukuman mati dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, pada Rabu 17 Januari 2024.
Tuntutan dibacakan oleh Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Sayekti.
Baca juga: Kepala Kantah ATR/BPN Tulungagung Ikuti Upacara Hari Pahlawan di Pemkab Tulungagung
Amri bertutur, dalam sidang pembacaan tuntutan itu, terdakwa EP dituntut dengan pidana mati.
Tuntutan ini sesuai dengan hukuman maksimal pada pasal 340 juncto pasal 364 KUHP tentang pembunuhan berencana yang didakwakan kepada Glowoh.
"Kami hari ini membacakan tuntutan sidang pembunuhan pasutri asal Ngantru, terdakwa kita tuntut pidana mati," tutur Amri.
Amri menjabarkan, ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus ini, seperti perbuatan tersangka yang meresahkan masyarakat, kemudian aksi pembunuhan yang sadis dan menyisakan luka mendalam pada keluarga korban.
Baca juga: Dukun Abal-abal di Tulungagung Ditangkap Polisi, Begini Cara Mengelabuhi KorbanSelain itu hal lain yang memberatkan adalah keluarga korban yang tidak memaafkan perbuatan terdakwa atas meninggalnya pasangan suami istri itu, apalagi selama dalam persidangan, terdakwa tidak jujur dan berbelit-belit dalam memberikkan keterangan.
"Apalagi terdakwa ini juga pernah dipenjara karena kasus kekerasan," jelas Amri.
Baca juga: Kantah ATR/BPN Tulungagung Gelar Konsolidasi Internal, Siap Luncurkan Program Gemapatas
Pihaknya memastikan, tuntutan yang disampaikan kepada terdakwa ini sesuai bukti dan fakta persidangan yang ada.
Seperti diberitakan sebelumnya, pasangan suami istri, Tri Suharno dan Ning Nur Rahayu ditemukan tak bernyawa di ruang karaoke rumahnya pada Rabu (18/06/2023) lampau.
Keduanya ditemukan dalam kondisi yang mengenaskan, terdakwa mengakui membunuh keduanya dengan cara dipukul sampai meninggal dunia.
Korban Tri Suharno dibunuh terdahulu, terdakwa beralasan pembunuhan ini dilakukan secara spontan karena korban tidak membayar uang jual beli batu perhiasan akik senilai ratusan juta rupiah.
Baca juga: ATR/BPN Tulungagung Gelar Upacara Rutin, Pegawai Diingatkan Siapkan Program PTSL 2026
Sedangkan korban Ning Nur Rahayu dibunuh usai curiga dengan keberadaan suaminya yang tak kunjung kembali ke kamar dan memeriksa ruang karaoke, saat itu terdakwa yang tak ingin aksinya terbongkar, langsung menghabisi korban kedua.
Tidak hanya itu saja, sebab terdakwa juga menjerat leher korban dengan kabale microphone dan menyumpal mulut korban dengan karet bekas sandal.
Kedua korban sendiri ditemukan oleh anaknya, sehari kemudian, usai curiga dengan keberadaan korban yang tidak nampak sejak pagi hari. (qom)
Editor : Iman