KLIKJATIM.Com | Jombang - Usai memasuki tahapan sortir akhir serta pelipatan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang temukan 9.967 surat suara rusak, yang kemudian telah dilakukan pengajuan untuk diganti kepada pihak penyedia.
Ketua KPU Jombang, Abdul Wadud Burhan Abadi mengungkapkan jika temuan surat suara rusak tersebut dalam periode tanggal 3-13 Januari 2024.
Baca juga: Pemerintah dan PT SGN Gencarkan Percepatan Swasembada Gula Nasional di Jombang
"Surat suara yang rusak tersebut sudah diajukan ke penyedia untuk dimintakan ganti surat suara untuk keperluan logistik pemilu 14 Februari 2024 mendatang," katanya pada Senin, 15 Januari 2024 di kantor KPU Jombang.
Baca juga: Jualan Sabu di Jombang, Pria Ini Ngaku Disuruh Temannya yang Ada di PenjaraSelanjutnya dalam murun waktu tanggal 15 Januari sampai tanggal 20 Januari 2024 adalah waktu untuk penggantian surat suara dilakukan pergantian.
"Untuk jumlahnya yang rusak surat suara Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 386 surat suara, DPD RI 363 surat suara rusak , DPR-RI 1.865, DPRD Provinsi Jatim 2.863 dan DPRD Kabupaten Jombang 4500 surat suara jadi total ada 9.967 surat suara yang rusak," lanjutnya.
Baca juga: Buang Limbah Ayam di Sungai Brantas, Pria Jombang ini Diamankan Polisi
Terkait surat suara yang rusak, menurut Burhan kondisinya dalam keadaan cipratan tinta, sobek sedikit, surat suara kusut, sehingga dibutuhkan penggantian surat suara baru.
Kemudian mendekati hari pencoblosan pada 14 Februari 2024 mendatang, surat suara yang rusak akan dimusnahkan sehari sebelum pesta demokrasi dilakukan.
Baca juga: Pembunuh Perempuan di Jombang Ternyata Suami Sirinya
"Tentunya nanti KPU Jombang dalam pemusnahan mengudang Bawaslu Jombang, Kepolisian dan masyarakat juga bisa melihat langsung proses pemusnahan surat suara yang rusak," pungkasnya. (qom)
Editor : Diana