KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Dukun abal-abal berinisial ASZ berusia 36 tahun ditangkap polisi Tulungagung usai membawa kabur barang berharga milik korbannya.
Lelaki asal Dusun Tugu, Kesamben, kabupaten Jombang tersebut diamankan Polsek Tulungagung Kota, Polres Tulungagung, pada Senin 8 Januari 2024 lalu.
Baca juga: Kepala Kantah ATR/BPN Tulungagung Ikuti Upacara Hari Pahlawan di Pemkab Tulungagung
Polisi meringkus ASZ setelah menerima laporan penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka pada pertengahan November 2023 lalu di Tulungagung.
Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mujiatno mengatakan, peristiwa penipuan itu dialami oleh SK (49) perempuan asal Tulungagung, pada hari Senin tanggal 13 November 2023 sekira pukul 13.30 WIB.
Saat itu SK sedang berziarah di makam keramat Mbah Kumbang, yang ada di Kelurahan Karangwaru, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung.
"Pada waktu itu korban seorang perempuan berinisial SK warga Tulungagung akan melakukan ziarah ke Makam Mbah Kumbang," ujar Mujiatno kemarin.
Baca juga: Kantah ATR/BPN Tulungagung Gelar Konsolidasi Internal, Siap Luncurkan Program Gemapatas
Sesampainya di lokasi itu, korban bertemu dengan pelaku yang mengaku sebagai dukun dan paranormal, dalam kesempatan itu, pelaku meyakinkan korban bahwa dirinya mampu membantu dan mengabulkan keinginan korban.
"Sampai di makam, Korban di temui pelaku yang mengaku sebagai dukun atau paranormal yang bisa membantu mengabulkan keinginan korban," sambungnya.
Baca juga: Dinkes Tulungagung Ingatkan Masyarakat Bahaya Miras OplosanPercaya dengan ucapan pelaku, korban kemudian menuruti perintah pelaku yang meminta korban menyerahkan barang - barang berharganya, seperti sepeda motor, uang dan handphone yang saat itu dibawanya.
"Setelah korban menyerahkan barang - barang miliknya berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy beserta STNK-nya, 1 (satu) buah handphone, 2 (dua) buah anting emas, 1 (satu) buah dompet warna merah yang berisi uang tunai sebesar Rp52.000, (lima puluh dua ribu rupiah), KTP, dan SIM, lalu Pelaku meninggalkan korban dan tidak bisa di hubungi," terang dia.
Baca juga: ATR/BPN Tulungagung Gelar Upacara Rutin, Pegawai Diingatkan Siapkan Program PTSL 2026
Pelaku yang kabur dan tak kunjung kembali, membuat korban yakin kalau dirinya telah ditipu, mengetahui kejadian ini kemudian korban melapor kepada polisi, dengan tafsir kerugian mencapai Rp12 juta rupiah.
Polisi yang melakukan pendalaman, kemudian bisa menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan, sedangkan sepeda motor korban sudah dijual kepada orang lain.
"Pelaku akan di kenakan Pasal Penipuan dan atau penggelapan barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 dan atau 378 KUH Pidana," katanya. (qom)
Editor : Iman