Warga Binaan Lapas Tulungagung Dapat Remisi Natal 2023

klikjatim.com
Remisi Natal diberikan kepada Narapidana di Lapas Tulungagung (Iman/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Beberapa warga binaan Lapas Tulungagung mendapat remisi hari raya Natal 2023. Tercatat ada 8 orang warga binaan Lapas kelas IIB yang dapat remisi tersebut.

Remisi atau pengurangan masa tahanan yang didapatkan beragam, mulai dari remisi selama 15 hari hingga 1 bulan.

Namun 8 Napi yang mendapatkan remisi itu, tidak ada narapidana yang bebas langsung setelah menerima remisi, sebab masih ada sisa masa hukuman yang harus mereka jalani.

Baca juga: Kepala Kantah ATR/BPN Tulungagung Ikuti Upacara Hari Pahlawan di Pemkab Tulungagung

Kasi Binadik dan Giatja Lapas II B Tulungagung Rizzal Arbi Fanani menerangkan, mereka yang mendapatkan remisi ini merupakan narapidana beragama Kristen. Jumlah narapidana dan tahanan yang beragama Kristen di Lapas ini, sebanyak 12 orang.

Baca juga: Napi Kristen di Lapas Kelas 2A Bojonegoro di Usulkan Mendapat Remisi Natal 2023

"Namun yang menerima remisi hanya 8 orang karena 4 lainnya belum memenuhi syarat karena masih berstatus tahanan dan kasusnya belum diputus oleh pengadilan," ujarnya pada Senin 25 Desember 2023.

Baca juga: Kantah ATR/BPN Tulungagung Gelar Konsolidasi Internal, Siap Luncurkan Program Gemapatas

Rizzal mengungkapkan, mereka ini adalah Napi kasus Narkoba dan Napi kasus pidana umum. Dijelaskan, ada sejumlah syarat bagi Napi untuk bisa mendapatkan remisi, diantaranya harus sudah menjalani masa hukuman minimal satu tahun, dan menunjukkan kelakukan baik selama berada dalam lapas.

"Yang kita ajukan untuk mendapat remisi natal dikabulkan semua," tutur Rizzal.

Dijelaskan, remisi ini selalu diberikan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, setiap peringatan hari kemerdekaan dan hari besar keagamaan.

Baca juga: ATR/BPN Tulungagung Gelar Upacara Rutin, Pegawai Diingatkan Siapkan Program PTSL 2026

Tempo potongan masa hukuman yang diterima berbeda tiap narapidana, tergantung lamanya mereka menjalani masa hukuman.

"Selain setiap Natal, remisi juga diberikan saat lebaran, hari kemerdekaan dan hari besar keagamaan lain," ucapnya. (qom)

Editor : Iman

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru