Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang dimaksud mendapat usulan remisi Natal tahun 2023 berinisial Wd, yang oleh Pengadilan divonis penjara 12 tahun subsider 3 bulan atas perkara perlindungan anak.
"Wd kami usulkan mendapat remisi satu bulan 15 hari," ungkap Kepala Lapas Kelas 2A Bojonegoro Sugeng Indrawan.
Diantara pertimbangan yang meloloskan Wd mendapat usulan remisi Natal 2023 adalah yang bersangkutan telah mengikuti seluruh proses pembinaan yang diberikan Lapas Kelas 2A secara tertib dan baik.
"Diantara pertimbangan kami mengusulkan remisi yakni, Wd selalu mengikuti pembinaan dengan baik," lanjut mantan Kalapas Kelas 2B Tuban.
Total napi beragama Kristen yang menghuni Lapas Kelas 2A Bojonegoro sebanyak 6 orang, namun lima diantaranya belum bisa diusulkan untuk mendapat remisi Natal tahun ini, kecuali jika ada susulan pengusulan (remisi).
"Jika pun ada usulan susulan, itu pun cuma tiga napi saja yang bisa kami ajukan," imbuhnya.
Sebagai informasi, jumlah WBP penghuni Lapas Kelas 2A Bojonegoro sebanyak 460 orang yang rata-rata terjerat perkara narkotika dan obat terlarang. (ris)
Baca juga: Upacara Hari Pahlawan di Bojonegoro, Bupati: “Teruskan Perjuangan dengan Kerja Nyata”
Baca juga: Pemkab Bojonegoro Matangkan Raperda Kawasan Tanpa Rokok Lewat FGD
Editor : M Nur Afifullah