KLIKJATIM.Com | Gresik – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Gresik menolak usulan atau rekomendasi besaran Upah Minimun Kabupaten (UMK) Gresik 2024 yang diusulkan Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani sebesar Rp4.799.230.
Apindo Gresik menyebut rekomendasi itu tak sesuai hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Gresik.
Baca juga: SIG dan BRIN Perkuat Kolaborasi Riset untuk Hadirkan Material Bangunan Ramah Lingkungan
Seperti diketahui, dalam berita acara Sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Gresik telah mengeluarkan hasil. Yakni, unsur pemerintah mengusulkan adanya kenaikan UMK 2024 sebesar 2,21 persen atau Rp 100.118 menjadi Rp 4.622.148.
Kemudian dari unsur perusahaan mengusulkan kenaikan UMK 2024 sebesar Rp 11.305 atau 0,25 persen menjadi Rp 4.533.335.
Kedua unsur tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
Sementara unsur pekerja mengusulkan kenaikan UMK 2024 sebesar Rp 722.168 atau 15,97 persen menjadi Rp 5.244.198.
"Kami menyayangkan karena usulan Dewan Pengupahan tidak menjadi acuan. Apalagi rekomendasi Bupati tersebut tidak sesuai dengan PP 51 tahun 2023," ucap Ketua Bidang Advokasi Apindo Gresik Ichwansyah.
Baca juga: UMK Gresik 2023 Cuma Naik 3,4 Persen, Segini NominalnyaDikatakan, Apindo sendiri tidak keberatan apabila penyesuaian UMK 2024 mengalami kenaikan. Namun untuk menjaga keberlanjutan dunia usaha dan ketersediaan lapangan kerja penyesuaian UMK 2024 diharapkan melandai.
"Naik ya tetap naik, tapi landai dulu. Karena dunia usaha ini juga sedang tidak baik,” imbuh dia.
Baca juga: Sekam Padi Asal Gresik Tembus Pasar Jepang hingga Timur Tengah
Dijelaskan, Kabupaten Gresik memang memiliki angka investasi yang tinggi. Namun hal itu ditopang dari industri skala besar. Apabila kenaikan UMK 2024 terlalu tinggi, perusahaan menengah ke bawah sangat terdampak.
"Ada beberapa faktor, salah satunya pandemi, kemudian ditambah gejolak dunia. Ini industri sektor ekspor impor sangat terdampak. Bahkan sudah ada pekerja yang dipulangkan,” jelasnya.
Apindo yang memiliki 163 anggota ini mencontohkan sejumlah perusahaan padat karya yang mulai tutup.
“Kebanyakan saat ini, efektivitas pekerja hanya 70 persen. Jika ada perusahaan yang sudah mempekerjakan karyawan 100 persen, itu dikurangi jam kerjanya,” papar Ichwan.
Baca juga: Ban Pecah di Jalur Pantura Gresik, Sopir Dump Truk Tewas usai Tabrakan dengan Truk Pipa Besi
Dalam hal penyesuaian UMK 2024 ini, Apindo ingin menjaga iklim investasi di Gresik stabil. Dimana keberlangsungkan berusaha terjaga dan lapangan kerja juga terbuka.
“Akhirnya jika kenaikan teralu tinggi, potensi perusahaan hengkang dari Gresik atau mengambil pekerja dari luar daerah akan tinggi. Malahan ada perusahaan yang sudah menerapkan pekerja mesin,” pungkasnya.
Perlu diketahui, UMK 2024 akan ditetapkan oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa. Penetapan tersebut hasil dari Sidang Pengupahan Jawa Timur yang berasal dari rekomendasi masing-masing kepala daerah.
Rencananya, UMK kabupaten/kota di Jatim ditetapkan hari ini. (qom)
Editor : Abdul Aziz Qomar