Total 10.477 Surat Suara Rusak di Gresik Dibakar

klikjatim.com

GRESIK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik, Jawa Timur memusnahkan sebanyak 10.477 surat suara rusak. Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar di Halaman Kantor KPU Gresik Jalan dr. Wahidin Sudirohusodo, Selasa (16/04/2019) malam.

Sebelum mulai memusnahkan telah dilakukan penandatanganan kesepakatan. Antara lain KPU Gresik; Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gresik; Dandim 0817, Letkol Inf Budi Handoko; Kajari, Pandoe Pramoekartika; serta Kapolres, AKBP Wahyu Sri Bintoro.

Baca juga: Kunjungi KEK JIIPE Gresik Bersama Dahlan Iskan, Rombongan Explore Business Disway Intip Masa Depan Industri Indonesia

"Kami memusnahkan surat-surat suara yang rusak ini sesuai amanah undang-undang," kata Ketua KPU Gresik, Akhmad Roni.

[irp]

[irp]

Baca juga: Mudahkan Tanam Mangrove di Lumpur, Alat 'Pancalan' Milik PGN SAKA Resmi Dipatenkan

Total surat suara yang rusak terdiri dari 588 lembar kertas surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden. Sebanyak 3.115 lembar untuk pemilihan DPR RI.

Sebanyak 627 lembar pemilihan DPD, 1.954 lembar untuk DPRD Provinsi, dan sebanyak 4.193 lembar untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten Gresik.

Baca juga: Keluhan Refraksi dan Katarak Meningkat, Eyelink Group Siap Tumbuh Jadi Pusat Mata Nasional

Kerusakan meliputi sobek, cetakan kurang sempurna dengan gradasi warna yang tidak sesuai, ditambah bercak warna, maupun komposisi cetakan warna. Berbagai jenis kerusakan itu sesuai standar ketentuan KPU.

"Untuk pengganti surat suara rusak sudah kami terima sesuai jumlah yang rusak. Sekarang semua surat suara sudah didistribusikan ke seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)," paparnya. (nul/*)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru