KLIKJATIM.Com | Gresik – Layanan panggilan Darurat 112 Kabupaten Gresik merupakan layanan yang diberikan Pemkab Gresik bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan langsung secara cepat.
Panggilan Kedaruratan 112 yang dikelola Diskominfo Kabupaten Gresik tersebut melayani panggilan pertolongan cepat untuk kondisi gawat darurat seperti kecelakaan, kebakaran, tindakan kriminalitas, bencana alam, dan kondisi gawat darurat lainnya.
Baca juga: Semarakkan HUT ke-81 RI, Icon Mall Gresik Gandeng PMI Gelar Aksi Kemanusiaan Donor Darah
Namun sayangnya panggilan bebas pulsa untuk pemenuhan pertolongan secara cepat tersebut kadang disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Dari data yang disampaikan akun Instagram Gresikakas112, 80 persen panggilan yang masuk merupakan panggilan yang tidak serius, alias iseng.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Ninik Asrukin membenarkan hal tersebut, dia menceritakan, bentuk keisengan tersebut bermacam-macam. Kadang ada telpon masuk tapi setelah diangkat beberapa saat hanya diam tidak ada suara.
Baca juga: Rebo Wekasan di Telaga Sumber, Bupati Gresik Ajak Masyarakat Rawat Tradisi dan Perkuat Kerukunan
"Kadang setelah diangkat ada suara ketawa-ketawa di seberang yang telpon," beber Ninik.
Hal ini sangat disayangkan, pasalnya bisa mengganggu layanan tersebut. Misalnya ada pihak lain yang benar-benar butuh bantuan.
"Hal ini menyebabkan panggilan yang serius akan tidak dapat terlayani dengan cepat karena menunggu antrean, mohon untuk masyarakat Kabupaten Gresik untuk menggunakan layanan 112 dengan bijak," imbuh Ninik.
Baca juga: Pemkab Sidoarjo Punya Layanan 24 Jam, Caranya Melalui Call Center 112Dijelaskan, layanan panggilan darurat 112 Kabupaten Gresik tersedia 24 jam, yang dilayani 3 shift pegawai. Setiap shift terdiri dari tiga orang.
Baca juga: Diduga Curi Uang Rp380 Ribu di Toko Kelontong, Pria di Driyorejo Gresik Diamankan Polisi
"Jadi layanan ini satu pintu, misalnya ada (telpon) kebakaran yang masuk langsung kami teruskan ke Damkar, dan sebagainya, kami jamin cepat," imbuh Ninik.
Panggilan darurat 122 Kabupaten Gresik ini melayani kondisi darurat seperti kerusuhan, kecelakaan, kebencanaan, penyelamatan, kecelakaan kerja, pelayanan kesehatan, penanganan kebakaran, kekerasan pada perempuan dan anak, penanganan hewan buas atau berbisa, gangguan keamanan dan ketertiban umum, pohon tumbang dan sebagainya. (qom)
Editor : Abdul Aziz Qomar