Kehabisan Duit Karena Judi Online, Dua Orang di Nganjuk Nekat Curi Laptop

Reporter : Abdul Aziz Qomar
Saat pelaku Curat, di ruang Satreskrim Polres Nganjuk.(KLIKJATIM/Iskandar)

KLIKJATIM.Com | Nganjuk – Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad, melalui Kasat Reskrim AKP Fatah Meilana S.I.K., M.H., mengungkapkan pihaknya telah mengamankan 2 lelaki inisial AS (39) dan ID (26) keduanya warga Desa Banaran, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat), Rabu (6/9/2023).

Pelaku ditangkap setelah korban melaporkan kejadian Curat di rumahnya termasuk Desa Ngringin Kecamatan Lengkong Kabupaten Nganjuk yang menimpanya Selasa tanggal 05 September 2023 selanjutnya ditindak lanjuti oleh Satreskrim Polres Nganjuk.

Baca juga: Gelar Pasar Murah ke-93 di Nganjuk, Pemprov Jatim Dorong Pengendalian Inflasi dan Semarakkan Nasionalisme

“Pelaku dapat kami tangkap dalam waktu kurang dari 24 setelah korban melapor, kejadiannya sendiri terjadi hari Kamis tanggal 31 Agustus 2023 Sekira jam 05.30 WIB,” kata AKP Fatah.

Baca juga: Rekam Istri Tetangga Saat Mandi, Mantan Kades di Nganjuk Dipolisikan

AKP Fatah mengungkapkan dari tempat kejadian perkara (TKP) pelaku berhasil membawa kabur 3 Handphone, Laptop dan Dompet berisi identitas korban dan uang tunai 1 juta rupiah. Total kerugian akibat tindakan pencurian ini diperkirakan mencapai Rp32 juta rupiah.

Sementara itu dari keterangan pelaku mengungkapkan motif yang mendorong mereka melakukan pencurian tersebut akibat dari kebiasaan mereka berjudi online.

Baca juga: Polres Nganjuk Tetapkan 29 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Tewaskan 1 Korban dan Lukai 3 Orang

“Saat ini pelaku kami tahan di rutan Polres Nganjuk, kami dalami dulu apakah masih ada pelaku lain. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun,” pungkas AKP Fatah. (qom)

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru