KLIKJATIM.Com | Surabaya - Kasus asusila dengan korban anak-anak nyaris tidak pernah sepi pemberitaan. Kali ini Rianto (60) seorang kakek yang ngekos di Kecamatan Wonocolo tega mencabuli tetangganya yang masih berusia 8 tahun. Ironisnya, pencabulan itu berlangsung hampir setahun atau sejak Juni 2019 lalu.
[irp]
Baca juga: Sengketa Lahan Desa Belun, BPN Bojonegoro Tegaskan Keabsahan Sertifikat Ahli Waris
Terbongkarnya pencabulan ini setelah Melati (8) gadis yang maish duduk di bangku sekolah dasar ini mengeluhkan alat vitalnya sakit. Keluhan itu disampaikan ke orang tuanya yang kemudian menyadari jika anak gadisnya menjadi korban kekerasan seksual. Saat didesak korban kemudian bercerita jika dirinya dikerjai oleh Rianto selama beberapa kali.
"Orang tua korban kemudian melaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya," kata Iptu Harun.Dijelaskan, dari pengakuan korban, pencabulan pertama kali terjadi saat korban diajak masuk ke kamar kos pelaku. Di dalam kamar, korban diiming-imingi uang Rp 20 ribu agar mau dipangku. Tidak hanya dipangku, celana korban dipelorot dan pelaku memasukkan jarinya ke kemaluan korban.
Baca juga: Domino Naik Kelas: Surabaya Domino Tournament 2026 Sukses Jaring 1.500 Peserta Menuju Liga Pro
[irp]
"Usai pencabulan, pelaku memberika uang Rp 20 ribu dan meminta agar tidak menceritakan apa yang dialami kepada orang tuanya," sebut Iptu Harun, mengutip keterangan pelaku.
Baca juga: Intensitas Hujan Tinggi, Sejumlah Ruas Protokol Bojonegoro Terendam Banjir
Atas kejadian ini, polisi kemudian menangkap pelaku di kamar kosnya dan menggelandang ke Mapolrestabes Surabaya. Jika terbukti, pelaku akan dijerat dengan pelanggaran Pasal 82 UU 35 tahun 2015 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara. (lam/hen)
Editor : Wahyudi