KLIKJATIM.Com | Gresik — Di tengah ancaman krisis fiskal lantaran lesunya pendapatan daerah, Pemerintah Kabupaten Gresik harus dipusingkan dengan potensi hilangnya pos pendapatan di sektor retribusi wisata religi.
Hal ini diungkapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman, saat itu Washil menyampaikan akan mengkaji kembali target pendapatan baik dari retribusi maupun pajak. Hal ini dikarenakan beberapa pos pendapatan tidak target tahun lalu, salah satunya retribusi wisata.
Baca juga: Kabur hingga Bali, Dua Pembobol Rumah dan Bengkel di Gresik Ditangkap Polisi
Washil mengungkapkan, sektor wisata, sesuai hasil pemeriksaan BPK ada beberapa yang tidak diperkenankan untuk dipungut, yaitu retribusi masuk kawasan religi, karena asetnya bukan milik Pemda.
"Sehingga untuk target retribusi dari sektor wisata religi otomatis turun. Dan kami masih mencari potensi lainnya dari sektor wisata religi yang bisa ditambahkan (sebagai penerimaan pendapatan daerah)," ungkap Washil pada Maret lalu.
Baca juga: Wisata Religi di Kabupaten Gresik untuk Sementara DitutupDikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Parekrafbudpora Kabupaten Gresik Saifudin Ghozali membenarkan hal tersebut. Menurut Ghozali itu adalah rekomendasi atau arahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Jadi itu bukan temuan," ujarnya, Kamis (03/08/2023).
Baca juga: Pemkab Gresik Percepat Pemenuhan Kuota Sekolah Rakyat, LKSA Dilibatkan Jaring Siswa SD
Dijelaskan, saat ini pihaknya masih bisa memungut retribusi wisata religi, terutama di Makam Sunan Giri dan Maulana Malik Ibrahim. Sebab perdanya masih ada dan belum berubah. Arahan BPK tersebut harus diteruskan dengan penyesuaian Perda.
"Saat ini masih bisa menyerap pendapatan itu, karena masih menjalankan perda yang lama, masih berlaku," imbuh dia.
Selama ini, potensi kedua wisata religi tersebut masing-masing Rp800 juta dan Rp500 juta per tahun.
"Ya relatif bisa terpenuhi targetnya," imbuhnya. (qom)
Editor : Abdul Aziz Qomar