KLIKJATIM.Com | Gresik — Seluruh partai peserta pemilu di Kabupaten Gresik telah menyerahkan berkas perbaikan bakal caleg (Bacaleg) pada Minggu (9/7/2023) hingga batas waktu pukul 00.00 WIB.
Dalam tempo tersebut hanya Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang tidak menyerahkan berkas perbaikan ke KPU Gresik.
Baca juga: SIG Salurkan 292 Hewan Kurban untuk Masyarakat di 19 Provinsi pada Iduladha 1447 H
Ketua KPU Gresik Akhmad Roni membenarkan hal tersebut. Menurut Roni, partai pimpinan musisi Giring Ganesha itu tidak memberitahu kenapa tidak menyerahkan berkas perbaikan bacaleg hingga waktu yang ditetapkan.
"Iya, hanya PSI yang tidak menyerahkan hingga penutupan perbaikan berkas bacaleg Minggu, kemarin," ujarnya.
Dijelaskan, terkait berapa jumlah bacaleg dari PSI yang perlu dilakukan perbaikan pihaknya tidak hafal secara rinci. Yang pasti, hingga penutupan mereka tidak menyerahkan perbaikan.
"Tidak hafal ada berapa bacaleg PSI yang perlu dilakukan perbaikan dokumennya," ungkap dia.
Sementara itu, untuk 15 partai lainnya telah menyerahkan berkas perbaikannya. Nantinya, hasil perbaikan akan dilakukan verifikasi ulang mulai 10 Juli kemarin.
Baca juga: Dzikir dan Tazkiyatun Nafs Jadi Terapi Spiritual Warga Sedagaran untuk Jaga Kesehatan Mental
"Saat ini sedang berlangsung verifikasi ulang berkas perbaikan parpol," terang dia.
Baca juga: Usai Tes Psikologi dan Tulis, Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Gresik Akan Tersisa 20Menurut dia, bagi bacaleg yang tidak melakukan perbaikan berkas otomatis akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Kemudian, untuk yang sudah melakukan perbaikan akan dilakukan verifikasi. Kalau masih tidak lengkap juga akan dinyatakan TMS.
"Dan ini verifikasi terakhir. Tidak bisa diperbaiki lagi. Kalau TMS otomatis tidak lolos," beber Roni.
Setelah verifikasi ini, lanjut Roni, para bacaleg ditetapkan Daftar Caleg Sementara (DCS) pada Agustus mendatang. Selanjutnya, akan dimintakan tanggapan masyarakat sebelum ditetapkan sebagai Daftar Caleg Tetap (DCT).
Baca juga: SIG dan BRIN Perkuat Kolaborasi Riset untuk Hadirkan Material Bangunan Ramah Lingkungan
"Dalam proses ini masih memungkinkan TMS jika ada laporan masyarakat dokumennya tidak benar. Misalnya soal ijazah," tandasnya.
Sementara itu, Ketua DPD PSI Kabupaten Gresik Muhammad Yanuar Marzuki mengakui, pihaknya tak menyetor berkas perbaikan bacalegnya yang masih belum memenuhi syarat (MS)
"Ya nanti yang tidak MS itu tidak kita usung, tiap dapil kan nggak harus penuh," kata dia. (qom)
Editor : Abdul Aziz Qomar