KLIKJATIM.Com I Sidoarjo – Masriyah, warga Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono yang melempar kotoran manusia, air kencing dan sampah ke rumah tetangganya Wiwik Winarti memang telah selesai menjalani 1 bulan kurungan di Lapas Sidoarjo.
Namun urusannya belum selesai tapi justru kian rumit karena sang korban menggugatnya secara perdata. Tidak tanggung-tanggung, nilainya mencapai Rp1 miliar.
Baca juga: Ribuan siswa SMK, Kunjungi MPM Learning Center, Wujud Sinergi Dunia Pendidikan dan Industri
Melalui kuasa hukumnya, Dimas Pangga Putra, gugatan itu didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rabu (5/6/2023). "Kami mengajukan ganti kerugian imaterial Rp1 milliar serta material Rp128 juta," ucap Dimas.
Baca juga: Gubernur Khofifah Resmikan Rehabilitasi Sarpras SMANOR Sidoarjo
Menurut Dimas, Masriyah terancam pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), tentang perbuatan melawan hukum yang didefinisikan sebagai tindakan merugikan orang lain dan mengharuskan pelaku bertanggung jawab atas kerugian tersebut dan menggantinya.
Baca juga: Pelaku Teror Tinja ke Rumah Tetangga di Sidoarjo Telah Bebas, Menyesal?Selain Masriah, Dimas juga mengajukan 6 orang sebagai turut tergugat diantaranya Kepala Desa Jogosatru, SatPol PP, Polsek Sukodono, Notaris dan Samsat.
Baca juga: Honda Care On The Road: Layanan Siaga yang Makin Dekat dengan Konsumen
Seperti diberitakan sebelumnya, Masriyah melempari kotoran manusia ke rumah tetangganya Wiwik Winarti sejak tahun 2017 lalu. Masriyah kecewa karena rumah orang tuanya dibeli oleh Wiwik. Aksi tak terpuji Masriyah terekam CCTV dan sempat viral di media sosial. (qom)
Editor : Satria Nugraha