Dispendukcapil Tulungagung Usulkan Pencabutan Data Kependudukan MB, WNA Yang Miliki KTP Tulungagung

klikjatim.com
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Nina Hartiani saat memberikan keterangan (Iman/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Warganet digegerkan dengan satu orang WNA Singapura yang dideportasi oleh Imigrasi Kelas IIB Non TPI Blitar, kemarin.

Kisahnya jadi gempar karena WNA berinisial MB (50) ini tiba-tiba memiliki KTP, akta kelahiran, lengkap dengan KArtu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta berdomisili di Kabupaten Tulungagung.

Baca juga: Satpol PP Tertidur Usai Miras, Maling Bebas Checkout Barang Disbudpar Tulungagung

MB tercatat pertama kali masuk ke Indonesia pada tahun 1984 sebagai warga negar Singapura, kemudian Imigrasi mencatat bahwa yang bersangkutan 10 kali keluar masuk Indonesia, namun tiba-tiba pad tahun 2011 yang lalu, MB memilik KTP bahkan menjadi dosen bahasa inggris di dua perguruan tinggi di Kabupaten Tulungagung.

Baca juga: Tekan Angka PMI Ilegal dari Tulungagung, Polres Bentuk Satgas TPPO
Dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tulungagung (Dispendukcapil), Nina Hartiani memastikan telah mencabut data kependudukan MB di Tulungagung dan mengusulkan penghapusan data kependudukannya di pemerintah pusat.

Hal ini dilakukan, setelah pihaknya mendapatkan informasi keberadaan MB dari Imigrasi Kelas IIB Non TPI Blitar.

"Jadi yang hadir langsung ke Imigrasi itu Kabid saya langsung, kemudian mendapatkan informasi itu kemudian langsung kita cabut berkasnya di sini dan di usulkan untuk dihapus di pemerintah pusat sana," ujarnya pada Rabu (22/06/2023).

Nina enggan mengomentari bagaimana yang bersangkutan bisa memperoleh KTP di tahun 2011 tersebut, dengan alasan saat itu dirinya belum menjabat sebagai Kadin Dispendukcapil.

Baca juga: Gubernur Khofifah Resmikan Revitalisasi 45 SMA, SMK, SLB Negeri dan Swasta di Tulungagung, Trenggalek, dan Pacitan

"Kalau zaman itukan saya belum menjabat, jadi saya kurang tau pasti, bagaimana prosesnya," jelas Nina.

Pihaknya merinci, selama dirinya menjabat, ternyata MB sempat mengajukan permohonan perubahan identitas, dari nama YT menjadi nama M bin B dan mengganti juga tempat tanggal lahir, dari awalnya lahir di Kabupaten Pacitan provinsi Jawa Timur, menjadi lahir di Pachitan of Changi Singapore.

"Jadi kami yang setau kami itu perubahan KK, KTP dan Akta Kelahiran itu kami terima pengajuannya pada bulan September 2022," jelasnya.

Baca juga: Peserta JKN Diimbau Bayar Iuran Tepat Waktu

Usulan tersebut disetujui sebab yang bersangkutan juga menyertakan keputusan pengadilan soal pergantian identitas itu.

"Yang bersangkutan itu menyertakan putusan pengadilan soal perubahan identitas, dari yang namanya Yatno menjadi Mohtar bin Bakri," pungkasnya. (qom)

Editor : Iman

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru