Pemilik Usaha Beromset Rp10 Juta di Gresik Kena Pajak PBJT, Apa Itu?

Reporter : Abdul Aziz Qomar
Finalisasi pembahasan Ranperda PDRD Kabupaten Gresik oleh DPRD dan Eksekutif (Qomar/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik — Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Kabupaten Gresik telah rampung dibahas DPRD bersama eksekutif.

Sejumlah potensi pendapatan daerah diatur dalam ranperda baru tersebu, baik retribusi maupun pajak daerah. Salah satunya Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Baca juga: KEK Gresik Makin Diminati Investor, Pemerintah Siapkan Perluasan Kawasan

PBJT akan dikenakan kepada pemilik usaha yang menyediakan parkir dengan catatan usaha tersebut memiliki pendapatan Rp10 juta keatas. Meski parkirnya gratis, pemilik usaha tetap wajib bayar PBJT.

Anggota Komisi II DPRD Gresik Syahrul Munir mengatakan, meskipun tempat parkir sebuah usaha gratis, pengelola wajib membayar pajaknya.

"Kami berharap ini bisa mengerek pendapatan dari sektor pajak parkir," ujarnya.

Baca juga: Pembahasan Ranperda PDRD Kabupaten Gresik Masih Berliku, Ini Sebabnya

Dijelaskan, tempat usaha tersebut bisa meliputi rumah makan maupun toko modern. Yang jelas, aturannya sesuai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yakni dengan penjualan di atas Rp10 juta. 

Baca juga: Tinggalkan Kunci di Dashboard Saat Tidur, Motor Pekerja Car Wash di Gresik Raib Digondol Rekan Sendiri

"Kami minta dinas terkait untuk memaksimalkan pendapatan dari sektor ini," tuturnya.

Menurut Syahrul, selama ini pendapatan yang sebelumnya merupakan pajak parkir ini hanya berasal dari mall dan tempat khusus parkir besar.

Kedepan pihaknya meminta agar dilakukan pendataan tempat berusaha dengan penjualan di atas Rp10 juta agar dilakukan penarikan.

"Sehingga hasil (pendapatan daerah) bisa maksimal," urai dia.

Baca juga: Fasilitas IPAL Belum Sesuai Standar, Operasional Dapur MBG di Kabupaten Gresik Dievaluasi

Dijabarkan, dalam Undang Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) beberapa jenis pajak dirampingkan. Salah satunya, pajak PBJT ini.

Lebih rinci, ada 5 objek pajak daerah yang dijadikan satu dalam PBJT. Yakni, penjualan makanan dan minuman yang sebelumnya pajak restoran, tenaga listrik yang sebelumnya pajak penerangan jalan, jasa perhotelan yang sebelumnya pajak perhotelan.

Kemudian jasa parkir yang sebelumnya pajak parkir dan jasa kesenian dan hiburan yang sebelumnya pajak hiburan. (qom)

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru