KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Seorang ayah asal Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, S (70) yang tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 16 tahun hingga hamil akhirnya telah ditetapkan hukumannya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro memvonis penjara selama 10 tahun atas perbuatan bejat pria tersebut, kemarin (8/6/2023).
Baca juga: Pemkab Bojonegoro Imbau ASN Konsumsi Produk Lokal Melalui GASPOL
Humas PN Bojonegoro Sonny Eko Andrianto mengatakan, selain pidana penjara 10 tahun. Terdakwa juga dihukum membayar pidana denda Rp 100 juta subsider pidana kurungan tiga bulan. Usai dibacakan amar putusan, JPU maupun terdakwa menerima putusan majelis hakim.
“Terdakwa menerima putusan yang telah ditetapkan majelis hakim,” ungkap Sonny.
Baca juga: Begini Rayuan Kakek Yang Cabuli Bocah TK di Bojonegoro
Berdasarkan amar putusan, terdakwa terbukti secara sah dan bersalah karena telah melanggar pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kedua.
Baca juga: Polres Bojonegoro Beri Pemahaman Pelajar Melek Teknologi Digital
“Hukumannya diperberat sepertiga dari ancaman hukuman. Karena terdakwa orang tua korban,” terang Sonny.
Sementara, hal yang meringankan hukuman terdakwa diantaranya, terdakwa belum pernah dipidana dan kooperatif selama persidangan berlangsung. Sedangkan hal memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan korban serta merusak masa depan.
Sebelumnya diberitakan, seorang ayah berinisial S (70) warga Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro dijebloskan kedalam penjara, karena tega setubuhi anak tirinya hingga hamil.
Aksi bejat tersebut terungkap setelah gadis yang berusia 14 tahun itu tiba-tiba pingsan disekolah. Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim medis ternyata korban diketahui tengah hamil.
Dari sana, kemudian korban mengaku bahwa telah disetubuhi oleh ayah tirinya, aksi bejad itu kemudian dilaporkan oleh sang Ibu ke Mapolres Bojonegoro.
Berdasarkan laporan, tindakan tidak terpuji itu dilakukan dirumah korban pada Januari 2022 yang lalu. untuk melancarkan aksinya terdakwa membujuk dan merayu korban, dengan iming-iming akan membiayai sekolah dan dibelikan motor matic jenis honda vario. (qom)
Editor : M Nur Afifullah