KLIKJATIM.Com | Nganjuk - Lutfi Maulana (27), seorang guru BK Madraasah Aliyah Negeri (MAN) dibekuk Tim Rajawali 19 Satreskoba Polres Nganjuk. Warga Desa Gebang Kerep, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk ini ditangkap bersama 3 rekannya karena mengedarkan narkoba jenis ganja.
[irp]Tiga tersangka lainnya yang diamankan masing-masing Ahmad Bagus Kurniawan (22) dan Fandi Sohebulbed (33), keduanya adalah warga Desa Garu, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk. Serta Abdul Kosim (28), warga Jl.Tambak Dalam Baru Gg.1 No.18 RT 001/ RW 005 Kelurahan Asemrowo Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya.
Iptu Pujo Santoso, Kasatresnarkoba Polres Nganjuk menjelaskan, penangkapan dilakukan terhadap Lutfi di rumahnya. Dari keterangan tersangka, polisi kemudian memburu pengedar ganja lainnya. Setelah ditelusuri, polisi berhasil menangkap 3 orang lainna di rumahnya masing-masing.
Baca juga: Arus Barang Tumbuh 10,85 Persen, Pelindo Multi Terminal Cetak Kinerja Positif Semester I 2026
[irp]
"Mereka ada yang bertindak sebagai kurir, pengedar dan pemilik barang. Lutfi yang berstatus sebagai guru MAN itu memiliki peran penting dalam peredaran ganja tersebut. Sebab, Lutfi yang menjual kepada dua tersangka lainnya," kata Iptu Pujo.
Baca juga: Demo Tolak Pinjaman Rp786 Miliar di DPRD Jember Memanas, Massa Cekcok dengan Ratusan Kades
Ditegaskan, keempatnya kini jebloskan ke tahanan Mapolres Nganjuk. Mereka akan dijerat dengan pelanggaran Pasal 114 dan 111 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. (kps/hen)
Editor : Redaksi