Hal ini dilakukan karena DPD Perindo Tulungagung adalah satu-satunya Parpol di Kabupaten Tulungagung yang gagal melengkapi berkas Bacalegnya hingga pendaftaran Bacaleg ditutup pada tanggal 14 Mei 2023 yang lalu.
Namun akhirnya 38 Bacaleg dari DPD Perindo Tulungagung bisa tersenyum setelah KPU RI mengeluarkan kebijakan terkait penerimaan berkas pengajuan kembali Bacaleg dari Parpol yang mengalami kendala pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Ketua KPU Tulungagung, Susanah yang ditemui usai menerima berkas pendaftaran Bacaleg DPD Perindo kemarin mengatakan, berkas dari Perindo diterima karena adanya surat KPU RI nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023.
Dalam surat tersebut, KPU RI memerintahkan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota agar bisa menerima kembali pengajuan Bacaleg dari Parpol yang gagal mendaftar karena terkendala Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
"KPU RI memberi waktu 5 x 24 jam kepada Parpol untuk melengkapi kekurangan pada Silon tersebut dan sudah berakhir pada Jumat kemarin," ujarnya pada Sabtu (20/05/2023).
Pihaknya merinci, pada surat tersebut ada lima Parpol yang bisa melakukan pengajuan kembali, yakni Partai Buruh, Ummat, Perindo, Garuda dan Partai Kebangkitan Nusantara, namun hanya Perindo di Tulungagung yang gagal pada pendaftaran sebelumnya dan kini mendaftarkan lagi berkas untuk Bacalegnya.
"Jadi total ada 18 partai yang mendaftarkan Bacaleg ke KPU Tulungagung," tuturnya.
Baca juga: Dinkes Tulungagung Evaluasi SPPG Pakisrejo Pasca Keracunan
Ketua DPD Perindo Tulungagung, Agus Priyanto mengaku sangat bersyukur dengan adanya aturan ini, sehingga pihaknya memiliki kesempatan untuk mendaftarkan 38 Bacalegnya dalam Pemilu 2024 mendatang.
Agus menargetkan, dalam Pemilu 2024 mendatang bisa meraih 4 kursi untuk DPRD Tulungagung.
"Kita memiliki Bacaleg potensial dan kami petakan minimal dapat 2 kursi maksimal 4 kursi," pungkasnya. (yud)
Baca juga: 103 Siswa Diduga Keracunan MBG, Dinkes Tulungagung Lakukan Penelusuran
Editor : Iman