KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Polisi akhirnya menetapkan ibu bayi yang meninggal di dalam kamar usai dilahirkan pada Minggu (23/04/2023) yang lalu menjadi tersangka.
Baca juga: 416 Badan Usaha di Tulujgagung Daftarkan Pekerja sebagai Peserta JKN
Kini ibu bayi berinisial AY(22) warga desa Ngunggahan Kecamatan Bandung Kabupaten Tulungagung itu sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
AY menyembunyikan kehamilan diluar nikahnya dari keluarga dan orang di sekitarnya, sedangkan bapak biologis dari bayi dalam kandungannya itu, saat ini masih ada di luar negeri sebagai TKI.
Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra.
“Kasus ini terus berlanjut, hasil otopsi sudah keluar dan kita pastikan Tersangka adalah ibu kandungnya dari bayi itu,“ujar Agung.
Agung mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara.
Kepada polisi, tersangka mengaku melahirkan seorang diri tanpa bantuan orang lain, sebab saat itu rumah dalam keadaan kosong karena bapak ibunya sedang keluar.
Bayi itu lahir pada Minggu pagi, kemudian kelahiran bayi ini membuat tersangka panik hingga tersangka memilih untuk membekap dan menekan mulut serta rahang bayinya sampai bayi itu diam dan tidak bergerak dan diyakini saat itu sudah meninggal dunia.
"Setelah lahir dan menangis, kemudian bayi ini dibekap sampai diam dan tidak bergerak," jelasnya.
Usai melihat anaknya tak lagi menangis, kemudian AY berusaha untuk menuju ke kamar mandi untuk membersihkan darah dan menarik paksa plasenta yang masih menyangkut di dalam rahimnya, namun hal ini membuat AY pingsan sampai 90 menit.
"Selanjutnya saudari AY mengambil tas warna hitam untuk menaruh bayi dan setelah dimasukan dalam tas, selanjutnya tas yang berisi bayi ditaruh dalam almari pakaian," ungkap Agung.
Baca juga: Satpol PP Tertidur Usai Miras, Maling Bebas Checkout Barang Disbudpar Tulungagung
Usia tersadar dari pingsan, AY menghubungi beberapa temannya untuk meminta bantuan, hasilnya ada temannya yang datang dan membawanya ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan.
Beberapa jam kemudian orang tua AY juga datang ke rumah sakit dengan membawa dengan membawa bayi yang ada di dalam tas tersebut.
"Karena pihak rumah sakit melihat ada kejanggalan, lalu mengirimkan video kondisi bayi ke petugas di RSUD dr Iskak Tulungagung, dan dipastikan bayi dalam kondisi sudah meninggal dunia, kemudian menjelang maghrib akhirnya keluarga tersangka menguburkan bayi itu," jelasnya.
Agung menegaskan, motif tersangka yang tidak ingin kelahiran anaknya diketahui orang lain inilah yang membuat AY gelap mata dan memilih menghilangkan nyawa bayi yang baru dilahirkannya tersebut.
Dari tangan tersangka, polisi bisa mengamankan sejumlah barang bukti, seperti celana dalam, tas warna hitam, gunting dan hasil otopsi. (yud)
Baca juga: 357 Kasus Kecelakaan Ditangani Satlantas Polres Tulungagung Hingga April 2026
Editor : Iman