Pria Jombang Jual Istri Rp 2 Juta Demi Penuhi Fantasi Seks

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Surabaya—MJNT (29), pria asal Jombang yang nekat menjual istrinya sendiri memiliki fantasi liar dalam berhubungan seks. Pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim itu selalu berfantasi seks threesome atau hubungan badan tiga orang.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono mengatakan, tersangka memuaskan fantasi seksnya dengan berhubungan badan tiga orang. Selain itu juga untuk mencari keuntungan pribadi untuk biaya hidup.

Baca juga: Buka Kantor Baru dan Siapkan Kejutan Kader Anyar, DPD PSI Jember Tegaskan Dukungan Penuh untuk Gus Fawait

[irp]

“Agar fantasi seks tersangka terpenuhi dengan threesome,” katanya di Mapolda Jatim, Kamis (2/4/2020).

Saat ini, lanjut Lintar, pihaknya sedang mendalami komunitas lain yang ada kaitannya dengan tersangka. Berdasarkan pengakuan tersangka, bisnis ini dijalaninya sendiri dan atas persetujuan istrinya demi memenuhi kebutuhan hidup.

Baca juga: Dari Ekonomi hingga Literasi, Patra Logistik dan Universitas Airlangga Kolaborasi Jalankan Program TJSL di Surabaya

“Kami masih kembangkan dan dalami jaringan lain dalam kasus ini,” ungkapnya.

[irp]

Baca juga: Diduga Akibat Puntung Rokok, Lahan Kosong di Belakang PT Garam Pangarengan Sampang Terbakar

Tersangka ditangkap polisi di Hotel Raden Wijaya, kamar 229 Kota Mojokerto. Saat digerebek, tersangka bersama istrinya sedang berhubungan badan threesome dengan pria lain. Dari setiap permainan threesome ini, tersangka memberikan tariff Rp 2 juta dari pria yang memesan.

“Tersangka menjual istrinya tidak secara online. Tersangka dikenai Pasal 296 KUHP dan/atau pasal 506 dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan. Namun kami lakukan penahanan karena ini masuk dalam pasal pengecualian sesuai dengan Pasal 21 KUHAP," pungkas Lintar” kata Lintar. (dtk/mkr)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru