Penangkapan dilakukan setelah polisi mendalami laporan pencabulan yang disampaikan oleh keluarga NN (15) yang tak lain adalah keponakannya sendiri.
Hal ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori.
Anshori mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini tersangka sudah ditangkap dan dijebloskan ke Rutan Mapolres Tulungagung.
"Tersangka sudah kita amankan, kemudian saat ini kita jebloskan ke Rutan Mapolres Tulungagung," ujarnya.
Anshori menjelaskan, pencabulan ini terjadi sejak korban masih kelas 1 SMP, saat itu korban dipaksa melayani nafsu bejat tersangka, terkahir tersangka kembali beraksi pada akhir tahun 2022 yang lalu.
"Jadi awal tahun kemarin, korban ini curhat ke orang lain, kalau dirinya jadid korban pencabulan tersangka, lalu hal ini dilaporkan kepada orang tua korban," jelasnya.
Untuk menutupi kebusukannya,tersangka mengancam akan melukai hingga membunuh korban, jika korban melawan dan menceritakan hal ini kepada orang lain.
Baca juga: Dinkes Tulungagung Evaluasi SPPG Pakisrejo Pasca Keracunan
"Korban takut karena diancam akan dibunuh dan dilukai oleh tersangka,namun orang tua korban tidka terima dan melapor ke polisi," ucapnya.
Mendapati laporan ini, kemudian polisi melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti, termasuk hasil visum kondisi korban.
"Tersangka kita jerat dengan pasalĀ 76D Jo pasal 81 ayat (1) UURI No. 23 sebagaimana diubah dengan UURI No. 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang," pungkasnya. (yud)
Baca juga: 103 Siswa Diduga Keracunan MBG, Dinkes Tulungagung Lakukan Penelusuran
Editor : Iman