KLIKJATIM.Com | Jombang - Meski musim lebaran telah berlalu, tak menghentikan pelaku pembobolan sekolah di Kabupaten Jombang yakni di MI dan RA Darul Ulum Desa Mojosongo Kecamatan Diwek dengan berhasil menggasak sejumlah elektronik senilai puluhan juta rupiah.
Baca juga: Polres Jombang Perkuat Sinergi Pengamanan Jelang Muktamar NU ke-35
Kejadian tersebut diketahui oleh warga sekolah pada Kamis (4/5/2023) sekitar pukul 06.30 dengan melihat sejumlah barang elektronik penunjang belajar mengajar telah digasak maling.
Kapolsek Diwek AKP Dwi Basuki Nugroho membenarkan hal tersebut, usai pihaknya menerima laporan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan guna proses lebih lanjut.
"Berdasarkan laporan yang kami terima yakni Kepala Sekolah yang beesangkutan, terdapat tindak pencurian di MI dan RA Darul Ulum Mojosongo, yang hingga saat ini kami lakukan penyelidikan," katanya.
Lebih lanjut, AKP Basuki menyebutkan berdasarakan pendataan pihaknya bahwa terdapat sejumlah barang elektronik yang digasak pelaku dengan merusak jendela ruang penyimpanan, mencapai sekitar Rp 45 juta.
"MI Darul Ulum kehilangan berupa 1 ( satu ) buah Printer Epson L300, 1 ( satu ) unit Monitor 14 Inc, 2 (dua) unit Speasker Sound Sistem Ukuran 15, 1 (satu) unit Mesin Apmpli Rakitan dan 1 (satu) Buah Hardis CPU," urainya.
Adpaun di RA Darul Ulum mengalami kehilangan berupa 1 (satu) Set Salon dan Microfon, 2 (dua) unit Kipas angin (tempel dan berdiri), 1 (satu) unit AKI Kecil , 5 (Lima) Buah Lampu LED, 1 (satu) Buah Tabung Gas LPG 12 kg, 1 (satu) unit Printer Merk EPSON, 1 (satu) unit Modem WIFI Merk Nokia.
Dari hasil penyelidikan kepolisian setempat juga menemukan sejumlah barang bukti yang diduga milik pelaku saat melakukan aksi sebagai petunjuk untuk dikembangkan dan diamankan di Polsek setempat.
"Kami amankan sebagai barang bukti 1 buah obeng dengan gagang warna kuning, juga sepasang sandal japit merk KIDDROCK," tambahnya.
Aksi pencurian ini telah diproses oleh Polsek Diwek dengan melakukan olah TKP untuk mencari pelaku dan bertanggungjawab atas kehilangan di dua sekolah tersebut.
"Pelaku termasuk dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai dengan Pasal 363 (1) . (diana)
Baca juga: Polres Jombang Siagakan Personel dan Peralatan Hadapi Ancaman Kekeringan serta Karhutla
Baca juga: Hingga Juni 2026, Polres Jombang Berhasil Ungkap 80 Kasus Narkoba
Editor : Redaksi