Pendapatan Pemkab Gresik dari Pajak Galian C Baru Rp539 Juta

Reporter : Abdul Aziz Qomar
Pimpinan Komisi II DPRD Gresik saat rapat evaluasi bersama BPPKAD Kabupaten Gresik (Abd Aziz Qomar/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik – Pendapatan daerah Kabupaten Gresik dari sektor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) alias galian C, pada tiga bulan pertama ini baru terkumpul Rp539 juta.

Padahal target triwulan ini mencapai Rp5 miliar. Hal tersebut terungkap dalam rapat evaluasi kinerja Pemkab Gresik triwulan I antara Komisi II DPRD Gresik bersama Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Gresik.

Baca juga: Kaca Mobil Dilempari di Duduksampeyan Gresik, Pelaku Diduga ODGJ

Ketua Komisi III DPRD Gresik Asroin Widyana menyampaikan, kinerja sektor pajak MBLB atau galian C tersebut menjadi salah satu sorotan.

Pasalnya dari tahun ke tahun tidak mencapai target, sedangkan target tahun ini mencapai Rp20 miliar, atau lebih tinggi dari tanun sebelumnya.

"Targetnya tahun ini lebih tinggi dari tahun sebelumnya," ujar dia.

Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Gresik, Syahrul Munir menilai bahwa pendapatan daerah dari sektor MBLB terbilang masih rendah. Tidak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan.

“OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait harus meningkatkan pengawasan,” kata Syahrul.

Dia menyebutkan, pendapatan pajak mineral bukan logam pada 2022 hanya Rp2,251 miliar. Padahal targetnya adalah Rp8 miliar.

Baca juga: Pemkab Gresik Beri Penghargaan kepada 26 Pelaku Seni dan Ekonomi Kreatif

Baca juga: Lumayan, Pendapatan Pemkab Gresik Kuartal I Capai Rp782 Miliar

Capaian pendapatan tersebut tak jauh berbeda dari tahun 2021 yaitu Rp2,218 miliar. Artinya, kenaikan yang rendah menandakan bahwa kinerja pengawasan OPD tidak maksimal.

“Kami minta agar memaksimalkan CCTV (Closed Circuit Television) dan checker di zona-zona tambang,” tegasnya.

Baca juga: DPRD Gresik Beri Catatan Atas Kinerja Pemkab Gresik Tahun Lalu, Apa Saja?

Baca juga: Bupati Yani Buka Kick Off RKPD Kabupaten Gresik

“Dengan rendahnya kenaikan menunjukkan kinerja pengawasan OPD tidak maksimal, Seharusnya realisasi investasi yang tinggi itu meningkatkan pendapatan pajak MBLB hingga puluhan miliar,” sambungnya.

Rendahnya pendapatan ini tidak sesuai dengan kerusakan lingkungan dan infratruktur yang ditimbulkan. Padahal nilai pajak mineral bukan logam cukup besar, yaitu mencapai 20 persen.

Pihaknya juga segera melakukan evaluasi terhadap kinerja OPD terkait. Harapannya bisa menghindari hilangnya target pendapatan.

“OPD harus melakukan official assesment di sektor minerba agar pendapatan pajak minerba tidak loss. Kalau target pendapatannya asal-asalan, belanja yang sudah disusun untuk melayani masyarakat tidak bisa terlaksana,” pungkasnya. (yud)

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru