Kades Roomo Gresik Divonis Setahun Enam Bulan

Reporter : Abdul Aziz Qomar
Persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, yang menjatuhkan vonis penjara kepada Kepala Desa Roomo non aktif Rusdiyanto (Ist)

KLIKJATIM.Com | Gresik — Terdakwa kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Roomo Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Rusdiyanto divonis penjara 1 tahun enam bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Selasa (18/04/2023).

Rusdiyanto merupakan Kepala Desa Roomo non aktif, dia mengikuti sidang putusan kasusnya secara daring dari Rutan Banjarsari, Gresik.

Baca juga: SIG dan BRIN Perkuat Kolaborasi Riset untuk Hadirkan Material Bangunan Ramah Lingkungan

Diketahui, selain hukuman penjara, dia juga dijatuhi denda Sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan.

Dalam pembacaan amar putusan, Ketua Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, Tongani menuturkan, berdasarkan alat bukti dan saksi yang diperiksa dipersidangan, terdakwa tebukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Pemerintahan Desa (Pemdes) Roomo, Kecamatan Manyar tahun 2016 - 2018 sebesar Rp270 juta lebih.

"Terdakwa terbukti melanggar pasal 3 Jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU Tindak Pidana Korupsi. Memvonis terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda Rp50 juta dengan ketentuan jika tidak dibayarkan diganti dengan hukuman penjara selama 3 bulan," tutur Tongani saat membacakan putusan, Selasa (18/4/2023).

Baca juga: Kades Roomo Rusdiyanto Ditahan Kejaksaan Gresik Setelah Diperiksa Sebagai Tersangka Korupsi APBDes

Baca juga: Sekam Padi Asal Gresik Tembus Pasar Jepang hingga Timur Tengah

Dalam sidang putusan tersebut disebutkan, uang titipan dari terdakwa sebesar Rp270.410.780 di Kejari Gresik akan dibayarkan ke negara sesuai dengan kerugian negara.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik yang dibacakan pada sidang sebelumnya. Majelis hakim tidak menaikan juga tidak menurunkan dari tuntutan JPU.

Seperti diberitakan Kejari Gresik melakukan penyelidikan dugaan penyalahgunaan Anggaran Keuangan Pemerintah Desa di Desa Roomo, Kecamatan Manyar tahun anggaran 2016 – 2018.

Baca juga: Groundbreaking Pabrik Nitrat di Gresik, Kapolres Dukung Penguatan Industri dan Ketahanan Pangan

Hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Gresik ada kerugian negara sebesar Rp270.441.780.

Setelah dilakukan pemeriksaan sampai awal tahun 2022, Kejari Gresik telah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Hingga Rusdiyanto dijatuhi vonis hari ini. (yud)

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru